Selebrita

Nindy Ayunda Beber Fakta Hubungan dengan Dito Mahendra, Tudingan Nikah Siri Dijawab

Sempat diperiksa Polisi, penyanyi Nindy Ayunda ungkap fakta hubungannya dengan Dito Mahendra. Kabar soal nikah siri pun dijawab.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram nindyayunda.
Sempat diperiksa Polisi, penyanyi Nindy Ayunda ungkap fakta hubungannya dengan Dito Mahendra. Kabar soal nikah siri pun dijawab. 

Bareskrim Polri masih mengusut kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.

Sejauh ini, pihak kepolisian mencurigai ada tiga orang yang membantu pelarian Dito Mahendra saat buron hingga akhirnya tertangkap di Bali.

"Ada beberapa orang yang kita curigai membantu saudara DM melarikan diri. Ada sekitar 3 orang yang saat ini masih dalam proses pengembangan," ujar Djuhandani kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Meski begitu, Djuhandani belum membeberkan ketiga orang yang dimaksud termasuk apakah mantan kekasih Dito Mahendra yakni Nindy Ayunda ikut terlibat dalam menyembunyikan Dito.

"Kita lihat nanti. Yang jelas itu sudah merupakan bagian daripada penyelidikan ataupun penyidikan kita," tuturnya.

Ia hanya menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mencari alat bukti keterlibatan ketiga orang tersebut.

Terlebih, lanjut Djuhandani, pihaknya telah mengetahui orang-orang yang bertemu dengan Dito selama melarikan diri.

"Setelah kita mendapatkan alat bukti yang lengkap dan bisa menunjuk keaktifan para orang yang kita curigai ini, nanti akan kita rilis," ucapnya.

Baca juga: Perkara Cerai Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo Diiringi Kabar Hoaks, Ibu Kiesha Lapor Polisi

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Pelarian Dito sendiri telah terhenti setelah polisi berhasil menangkap dirinya di Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved