Religi
Sikap Ustadz Adi Hidayat Soal Fatwa MUI Boikot Produk Israel, Ini Daftar Barang yang Masuk Kategori
Ustadz Adi Hidayat menegaskan sikapnya terkait fatwa MUI tentang memboikot produk Israel. Terungkap pula daftar produk Israel dan mendukung Israel.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ustadz Adi Hidayat menegaskan sikapnya terkait fatwa MUI tentang memboikot produk Israel.
Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi mengeluarkan fatwa mengharamkan membeli, menggunakan dan mengkonsumsi produk-produk yang mendukung Israel.
Adanya fatwa itu dikeluarkan MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
UAH, sapaan Ustadz Adi Hidayat, mengaku mendukung fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut.
Bahkan ia meminta jamaahnya dan umat Islam untuk me-list daftar nama-nama produk yang mendukung Israel yang diharamkan oleh MUI tersebut.
"Produk-produk yang dijual di dunia ini, yang hasilnya diperbantukan pada agresi zionis maka keluar fatwa MUI sekarang haram hukumnya bagi umat islam mengkonsumsinya," kata Ustaz Adi Hidayat.
Baca juga: Bolehkah Nazar Dibatalkan? Ustadz Adi Hidayat Jabarkan Hukum dan Ketentuannya
Bahkan Ustad Adi Hidayat pun mengakui ia ikut mendukung fatwa MUI yang melarang produk-produk Israel tersebut.
"Dan saya ikut fatwa itu, bikin list nya dan viralkan dari sekarang. Makanan-makanan, barang-barang, semua yang dijual jangan konsumsi lagi, jangan beli lai. Itu tekanan yang terbaik untuk melahirkan kedamaian disana," ujar UAH.
"Kita tidak ingin ada rumah sakit, gereja, masjid, dibom lagi. Caranya gampang tekan semuanya, itu yang bisa kita lakukan," tambah Adi Hidayat.
Kabar keluarnya Fatwa MUI yang melarang produk-produk Israel untuk dibeli dan dikonsumsi oleh umat Islam ini disampaikan oleh Kiai Niam.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.
Karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Kiai Niam.
Lebih lanjut, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menyatakan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina”, tegas Prof Niam menyampaikan rekomendasi fatwa.
Jadwal 1 Rabiul Awal 1447 Hijriyah, Ustadz Adi Hidayat Urai Amalan Sholawat bagi Umat Muslim |
![]() |
---|
Hukum Merayakan Maulid Nabi bagi Umat Islam, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat |
![]() |
---|
Bacaan Sholawat Ibrahimiyah Bisa Diamalkan di Bulan Maulid, Ustadz Adi Hidayat Urai Hikmahnya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Buka Puasa Senin Kamis, Buya Yahya Anjurkan Pentingnya Berbuka Sesuai Sunnah |
![]() |
---|
Kapan 1 Rabiul Awal 1447 Hijriyah? Ustadz Abdul Somad Serukan Amalan Sholawat di Bulan Maulid Nabi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.