Breaking News

Berita Banjarmasin

Akademisi ULM: Lemahnya Pengawasan Berpotensi Mengakibatkan Oknum Lapas Terlibat Narkoba

Lemahnya pengawasan terhadap alat komunikasi berpotensi mengakibatkan peredaran gelap narkotika yang melibatkan oknum

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
istimewa
Prof Dr Anang S Tornado SH MH MKn 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pencegahan agar tidak ada lagi oknum petugas lapas atau rutan yang terlibat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, bisa dilakukan dengan berbagai cara.

Namun menurut Akademisi ULM, Prof Dr Anang Shophan Tornado SH MH MKn, tentunya akan menjadi efektif apabila disertai juga dengan pengawasan penggunaan sarana komunikasi, terutama dengan pihak luar.

Karena, diungkapkannya, komunikasi termasuk dengan pihak luar, akan berpotensi terjadi lagi bisnis terlarang tersebut.

Anang mengungkapkan, memang yang terjadi saat ini, sepertinya sistem pengawasan belum maksimal sehingga ini pun juga bisa menjadi kendala.

Agar pengawasan bisa maksimal juga, bisa saja alat komunikasi yang digunakan sedapat mungkin menjadi objek pengawasan utama.

“Lemahnya pengawasan terhadap alat komunikasi berpotensi mengakibatkan peredaran gelap narkotika yang melibatkan oknum,” tuturnya.

Ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan petugas lapas maupun rutan ini pun, saat ini menjadi salah satu atensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel), khususnya Divisi Pemasyarakatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono menerangkan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) sejak beberapa tahun ini selalu menekankan terkait dengan tiga kunci pemasyarakatan yakni 3+1.

Salah satu point penting dari tiga kunci pemasyarakatan tersebut, adalah terkait dengan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Petugas ditekankan untuk berperan memerangi narkoba, dan bila ada oknum petugas yang justru ikut terlibat maka dipastikan siap-siap akan menerima sanksi.

Kepada BPost, Sri Yuwono menerangkan memang sudah ada beberapa oknum petugas lapas maupun rutan di Kalsel yang terjerat kasus narkoba ini.

Dan sanksi untuk oknum petugas lapas maupun rutan yang terlibat narkoba ini pun ternyata sangatlah tegas bahkan berat.

Pasalnya selain diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat, oknum petugas yang terlibat narkoba ini pun sampai dikirim atau menjalani hukuman pidananya di lapas berkeamanan tinggi yakni Nusakambangan.

"Dalam kurun waktu sekitar dua tahun ini, sudah ada delapan orang yang kami kirim ke Nusakambangan. Kalau ada lagi yang terbukti terlibat, maka akan kami kirim lagi," ujar Sri Yuwono.

Sri Yuwono menambahkan bahwa oknum petugas yang terlibat narkoba yang dikirim ke Nusakambangan ini pun juga akan dilihat dari masa hukumannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved