Kriminalitas Kaltim
Empat Oknum Operator SPBU dan Dua Tersangka Pelangsir Pertalite dan Solar Diamankan Polisi
Sebanyak 4 orang oknum operator SPBU dan 2 orang tersangka pelangsir diamankan petugas Polresta Bontang di 2 lokasi.
"Bedanya, ini solar. Modusnya hampir sama, dengan menggunakan full card berbeda untuk mengisi dalam kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi," beber Iptu Hari.
Total barang bukti yang diamankan polisi, sedan KT 1202 DR, truk warna kuning dan dua jeriken.
Baca juga: Pembayaran Parkir Non Tunai Mulai Berlaku di Bandara Syamsudin Noor, Kendaraan Roda Empat Menumpuk
Baca juga: Viral Video Bendera Israel di Jalan Raya Barabai, Polres HST Minta Warga Bijak dalam Bermedsos
Menurut Iptu Hari, motif mereka adalah ekonomi.
Bahan bakar subsudi yang dikumpulkan dijual, kembali secara ecer, dengan keuntungan Rp 2 ribu-Rp 4 ribu per liter.
Atas perbuatannya, ke 6 tersangka kini mendekam di penjara Mapolres Bontang. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Dengan ancaman paling lama 6 penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polres Bontang Menangkap 2 Pengetap dan 4 Operator SPBU dalam Kasus Penggelapan BBM Bersubsidi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/jeriken-berisi-bbm-yang-disimpan-dalam-mobil.jpg)