Kriminalitas Kaltim
Empat Oknum Operator SPBU dan Dua Tersangka Pelangsir Pertalite dan Solar Diamankan Polisi
Sebanyak 4 orang oknum operator SPBU dan 2 orang tersangka pelangsir diamankan petugas Polresta Bontang di 2 lokasi.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG - Dugaan praktik penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dan pertalite dibongkar polisi.
Sebanyak 6 orang diamankan dan menjalani pemeriksaan di kantor polres.
Mereka terdiri dari 4 orang oknum operator SPBU dan 2 orang tersangka pelangsir.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kota Bontang , Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Polres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasatreskrim, Iptu Hari Supranoto, dalam keterangan persnya, Rabu (15/11/2023), mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dari dua lokasi.
Baca juga: Sikap Kadisnakertrans Kalsel Saat Buruh Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen, Formula Penetapan UMP
Pertama, kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (11/11).
Petugas patroli mendapati tersangka RS sedang memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite dari kendaraan roda 4 jenis Sedan berwarna merah ke dalam jeriken.
Rupanya, tersangka membeli bensin secara berulang di SPBU di Jalan Bhayangkara.
Menurut Iptu Hari, cara aksi yang digunakan termasuk hal yang baru.
Tersangka memanfaatkan kartu MyPertamina milik orang lain dan kendaraan berbeda.
Selain itu, ada dugaan keterlibatan oknum operator SPBU tersebut.
Dari situlah, polisi kemudian mengamankan 3 orang.
Dua orang oknum operator, WN dan NA, serta satu orang pengawas, SR.
"Modus baru yang melibatkan operator dan pengawas. Jika pihak SPBU tidak bermain, tidak mungkin kecurangan ini terjadi karena sudah ada My Pertamina yang mengatur," ungkapnya.
Kedua, seorang tersangka pelangsir berinisial MH dan soerang oknum operator SPBU di Km6, Bontang, berinisial NA.
"Bedanya, ini solar. Modusnya hampir sama, dengan menggunakan full card berbeda untuk mengisi dalam kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi," beber Iptu Hari.
Total barang bukti yang diamankan polisi, sedan KT 1202 DR, truk warna kuning dan dua jeriken.
Baca juga: Pembayaran Parkir Non Tunai Mulai Berlaku di Bandara Syamsudin Noor, Kendaraan Roda Empat Menumpuk
Baca juga: Viral Video Bendera Israel di Jalan Raya Barabai, Polres HST Minta Warga Bijak dalam Bermedsos
Menurut Iptu Hari, motif mereka adalah ekonomi.
Bahan bakar subsudi yang dikumpulkan dijual, kembali secara ecer, dengan keuntungan Rp 2 ribu-Rp 4 ribu per liter.
Atas perbuatannya, ke 6 tersangka kini mendekam di penjara Mapolres Bontang. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Dengan ancaman paling lama 6 penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polres Bontang Menangkap 2 Pengetap dan 4 Operator SPBU dalam Kasus Penggelapan BBM Bersubsidi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/jeriken-berisi-bbm-yang-disimpan-dalam-mobil.jpg)