Demo Buruh Banua di Banjarmasin

Sikap Kadisnakertrans Kalsel Saat Buruh Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen, Formula Penetapan UMP

Tuntutan kaum buruh untuk meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen, direspon Kepala Distankertrans Kalsel, Irfan Sayuti

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti diwawancara media saat aksi unjuk rasa Aliansi Pekerja Buruh Banua di depan Gedung DPRD Kalsel, Rabu (15/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tuntutan kaum buruh untuk meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen, direspons Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distankertrans) Kalsel, Irfan Sayuti.

Dia mengatakan, formula perhitungan penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Sampai sekarang, Irfan menyebut, besaran persentase kenaikan UMP masih jadi bahasan Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel.

“Kami akan rapat dalam pekan ini, terkait persentase masih dihitung-hitung,” ungkapnya, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Pembayaran Parkir Non Tunai Mulai Berlaku di Bandara Syamsudin Noor, Kendaraan Roda Empat Menumpuk

Baca juga: Kondisi Menyedihkan Tubuh Orangutan di Sangatta Kaltim, Sempat Melintas di Area Kawasan Tambang

Irfan tidak bisa menjanjikan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen. Sebab, Pemprov juga memperhitungkan kemampuan perusahaan.

“Sebagai analogi, umpamanya ditaruh (upah minimum) tinggi, tapi tidak ada perusahaan yang sanggup menggaji, ya tidak berkembang juga usaha,” tuturnya.

Untuk itu, dia meminta kaum buruh bersabar. Pemprov pun berupaya agar para pekerja tetap sejahtera.

Irfan mengatakan, rapat pembahasan upah minimum akan digelar pekan ini. Sesuai PP 51/2023, penetapan UMP Kalsel 2024 sudah diumumkan sebelum 21 November 2023.

Di sisi lain, Irfan menekankan para perusahaan menaati ketentuan upah minimum. Pasalnya, UMP berlaku bagi pekerja maupun buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Yang namanya upah minimum, ya paling kecil. Jangan sampai digajih Rp 2 juta bahkan Rp 1,5 juta sebulan,” ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved