Demo Buruh Banua di Banjarmasin

BREAKING NEWS Aliansi Buruh Banua Demo di DPRD Kalsel Minta Bertemu Gubernur Sahbirin Noor

Massa Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) demo di DPRD Kalsel di Banjarmasin, menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 minimal 15 persen.

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI
Massa Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) demo di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 minimal 15 persen, Rabu (15/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) memadati kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (15/11/2023) pagi.

Massa melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi pada tahun 2024 minimal 15 persen.

“Hidup buruh. Hidup buruh,” teriak Koordinator Lapangan Aksi, Sumarlan, di depan massa.

Mereka pun meminta anggota dewan menghadirkan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.

Sebab, menurut mereka, Gubernur memiliki wewenang penuh dalam menetapkan upah minimum di Banua.

Baca juga: BREAKING NEWS Satpol PP Banjarmasin Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Sungai Gardu

“Kami tidak akan bubar sebelum Pak Gubernur datang,” ujarnya lagi.

Tuntutan kenaikan upah minimal 15 persen, selaras dengan keinginan aliansi buruh se-Indonesia.

Presidium Aliansi PBB, Yoeyoen Indharto, mengatakan, pertumbuhan ekonomi baik di daerah dan nasional cukup signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Bahkan, Bank Dunia telah meningkatkan status Indonesia menjadi Upper Midle Income Country.

“Seiring dengan keinginan kenaikan 15 persen, buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023,” katanya.

Baca juga: Tim Pemenangan Pilpres 2024 AMIN, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Segera Dibentuk di Kalsel

Baca juga: Gibran Cium Tangan Mega, Anies No 1, Prabowo No 2, Ganjar No 3 di Pilpres 2024

Menurut Yoeyoen, aturan yang merubah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu tidak berpihak pada kaum buruh.

Jika pemerintah menghitung rumusan UMP 2024 menggunakan PP 51/2023, Yoeyoen khawatir, kenaikan upah  hanya sedikit.

“Kalau memakai rancangan itu, rumusan kenaikan upah sangat minim bagi kaum buruh,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel ini.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved