Kriminalitas Kotabaru

Pelaku Kasus Narkoba Disergap Polisi di Jalan Anggrek Desa Semayap Kabupaten Kotabaru

Pelaku sabu, MRA dan NP, ditangkap polisi di Jalan Anggrek, Blok D, Nomor 36, Kompleks Perumnas, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kotabaru.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES KOTABARU
Pelaku kasus sabu, NP, kini diamankan di Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (15/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu menjerat MRA dan NP (43).

Kepala Polres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto, melalui Kasi Humas Ipda, Agus Riyanto, membenarkan NP diamankan bersamaan penangkapan MRA.

Keuda pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Anggrek, Blok D, Nomor 36, Kompleks Perumnas, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (13/11/2023).

Kedua pelaku diamankan saat bersama-sama sedang mengonsumsi sabu.

Baca juga: Warga Desa Semayap Pulaulaut Utara Kotabaru Ditangkap, Diduga Sering Edarkan Sabu

Baca juga: Ketua DPRD Kalsel Supian HK Sepakat dengan Buruh agar Upah Minium Provinsi Naik pada 2024

Personel Unit Opsnal Satresnarkoba langsung menggiring mereka untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan pidana kasus sabu ini berawal dari informasi masyarakat.

Di lokasi penangkapan itu, disebut-sebut terjadi transaksi sabu olah pelaku  MRA.

Petugas melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap MRA.

Baca juga: Massa Buruh Banua di DPRD Kalsel Juga Suarakan Pembebasan Palestina

Baca juga: Tim Animal Rescue Evakuasi 7 Anak Anjing Liar di Belakang Kantor Kelurahan Keraton Kota Martapura

Saat penggeledahan, petugas menemukan  pipet kaca masih ada sisa sabu, sendok terbuat dari sedotan, dan bong.

Selain itu, alat press, buku tabungan dan kartu ATM, timbangan digital, telepon genggam dan barang bukti lainnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved