Berita Kotabaru

Warga Desa Semayap Pulaulaut Utara Kotabaru Ditangkap, Diduga Sering Edarkan Sabu

MRA ditangkap unit Opsnal Sat Resnakoba di sebuah rumah di Jalan Anggrek, Blok D, No 36, Kompleks Perumnas, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara.

Penulis: Herliansyah | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Kotabaru untuk Banjarmasinpost.co.id
Diduga edarkan sabu, MRA diamankan Sat Resnarkoba Polres Kotabaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - MRA (23) diringkus unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kotabaru terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Senin (13/11/2023).

MRA ditangkap unit Opsnal Sat Resnakoba di sebuah rumah di Jalan Anggrek, Blok D, No 36, Kompleks Perumnas, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara.

Hasil penangkapan ditemukan barang bukti tiga buah pipet kaca masih tersisa sabu, empat buah sendok terbuat dari plastik sedotan, dan bong.

Hasil penggeledahan petugas juga mengamankan dua plastik klip masih ada sisa sabu, satu alat press, dua buah buku tabungan dan barang bukti lainnya.

Baca juga: Ingin Samakan Persepsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Gelar Derama 2023

Baca juga: Sikap Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak di Palangkaraya Soal 6 Pelajar Nekat Curi Lima Motor

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto mengatakan, penangkapan MRA berawal informasi diterika petugas.

MRA sebagai target operasi sering mengedarkan sabu. Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh unit Opsnal Sat Resnarkoba.

Namun tidak berlangsung lama dilakukan pemantauan, MRA langsung diringkus di dalam rumah tanpa perlawanan.

Setelah berhasil mengamankan MRA, dilakukan penggeledahan oleh petugas menemukan beberapa barang bukti.

Bersamaan itu, MRA langsung digelandang ke Sat Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Agus, perbuatan MRA melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved