Kriminalitas Kalbar

Paman Rudapaksa Keponakan yang Tunarungu di Kamar Tepergok Ibu Korban

Pelaku SE (44) ditangkap petugas Polresta Pontianak karena merudapaksa dan melakukan pelecehan seksual pada keponakannya yang tunarungu.

|
Editor: Alpri Widianjono
WARTAKOTA
ILUSTRASI Kasus pencabulan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PONTIANAK - Pelaku rudapaksa terhadap korban yang disablitas, ditangkap polisi.

Pelaku berinisial SE (44)  tidak lain adalah paman dari korban.

Sedangkan korban SS (30), merupakan seorang yang tunarungu.

Terbongkar ulah sang paman ini karena terpergok ibu korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca juga: Sedimentasi di Muara Sungai Menyulitkan Nelayan, Sekdes Muarakintap: Solusinya Bikin Turap

Keluarga yang tak terima, melaporkan sang paman ke polisi.

Pelaku pun segera ditangkap dan ditahan di Polresta Pontianak.

Hasil pemeriksaan sungguh mengejutkan.

Pelaku diperkirakan telah bebera kali melakukannya antara Oktober lalu hingga November 2023.

Kepala Satreskrim, Kompol Tri Prasetyo,  Rabu (15/11), menyebut, awal mula kasus terungkap saat ibu korban memergoki pelaku sedang berada di kamar korban dan berusaha mencabuli.

Selanjutnya, ibu korban dan dibantu warga menanyakan kepada korban maupun pelaku.

"Korban dengan menggunakan bahasa tubuh atau isyarat menunjukkan telah disetubuhi oleh tersangka. Tersangka  berterus terang bahwa memang benar telah merudapaksa korban satu kali dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali, dalam kurun waktu di bulan Oktober 2023 sampai dengan November 2023," bebernya.

Pada Oktober 2023, saat itu pelaku yang mengetahui rumah korban kosong, lalu masuk.

Baca juga: BREAKING NEWS Mentan Amran akan Berinteraksi dengan Petani Kabupaten Tala dan Tinjau Lahan Rawa

Baca juga: KPU Jamin Syarat Minimal Terpenuhi, Keterwakilan Perempuan Caleg Kalsel di Atas 30 Persen

Pelaku yang melihat korban sendirian, kemudian merudapaksanya.

Setelah itu, pelaku beberapa kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved