Selebrita

Pemicu Leon Dozan Tega Kasari Rino Aurora, Berawal Cemburu Saat Lihat Isi Chat

Terungkap pemicu Leon Dozan tega kasari Rinoa Aurora Senduk hingga memar. Cemburu lihat isi chat.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram Rinoa Aurora Senduk
Terungkap pemicu Leon Dozan tega kasari Rinoa Aurora Senduk hingga memar. Cemburu lihat isi chat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dugaan penganiayaan oleh Leon Dozan dipicu cemburu saat lihat chat milik Rino Aurora Senduk.

Leon Dozan anak aktor laga Willy Dozan kini mendekam di tahanan dan jadi tersangka dugaan penganiayaan.

Ia diduga menganiaya kekasihnya sendiri, Rinoa Aurora Senduk hingga terdapat memar di sejumlah bagian tubuh.

Terkini terungkap dugaan motif perlakuan kasar Leon terhadap Rinoa.

Baca juga: Leon Dozan Tersangka Penganiayaan, Ibu Rinoa Aurora Legowo Beri Maaf: Saya Gak Tegaan

Ini diungkap oleh penyidik Polisi saat melakukan konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

Leon juga muncul dalam konferensi pers itu mengenakan baju oranye dan tangan terborgol.

"Terhitung dari hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," tutur Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Susatyo, Leon melakukan penganiayaan menggunakan tangan untuk menarik hingga memiting Rinoa.

"Tersangka menjalin hubungan dengan korban kurang lebih satu tahun sejak Oktober 2022, ada perasaan cemburu akibat melihat chat dan sebagainya sehingga tersangka melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban," tutur Susatyo soal motif penganiayaan.

Dari hasil visum Rinoa ada bekas luka pada bagian tangan, sekitar leher dan paha.

Leon Dozan telah dilaporkan pihak Rinoa sejak 8 November 2023 ke Polda Metro Jaya Jakarta.

Kemudian kasus dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat sesuai TKP.

Adapun Leon ditangkap kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya, daerah Cirendeu, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023).

Untuk kasus penganiayaan ini, Leon dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan.

Selain itu, Polres Jakarta Pusat juga sudah menerbitkan laporan polisi terkait ucapan Leon yang menistakan institusi Polri dan ia dikenakan Pasal 207 KUHP.

Sumber: Surya Online
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved