Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Alasan Perkara Pencurian dan Penadahan di Lingkup Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutannya
Dua perkara di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua perkara di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Juctice.
Hal ini seiring dihentikannya usulan penghentian penuntutan perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana.
Penghentian penuntutan disetujui dalam kegiatan ekspose yang dilaksanakan pada Kamis (16/11/2023) yang juga dihadiri oleh Bapak Dr. Mukri SH MH selaku Kepala Kejati Kalsel dan Raja Ulung Padang S.H. M.H selaku Wakil Kepala Kejati Kalsel beserta pegawai Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejati Kalsel yang berlangsung secara virtual.
Adapun perkara pertama yang dihentikan penuntutan tersebut, atas nama terdakwa Syahriati yang melakukan pencurian handphone di Desa Batumandi Kabupaten Balangan dan melanggar Pasal 362 KUHP.
Baca juga: UMK Banjarmasin Masih Dibahas, Ketua Dewan Pengupahan Prediksikan Upah Minimum Kota Naik
Baca juga: Dinas PU Tala Rencanakan Cermati Kerusakan Jalan Alternatif Guntungbesar, Ditangani Tahun Depan
Perkara kedua atas nama terdakwa Aldi Nur (terdakwa I) dan Muhammad Yusup (terdakwa II) yang terjerat perkara penadahan sebagaimana Pasal 480 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP di Kabupaten Banjar.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, Selasa (21/11/2023) menerangkan dihentikannya penuntutan atas dua perkara ini sendiri dikarenakan beberapa pertimbangan.
Misalnya pelaku baru pertama kalinya melakukan tindak pidana, kemudian pihak terkait (korban dan pelaku) sudah melakukan perdamaian, dan juga ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Dan masyarakat merespon positif perdamaian yang dilakukan," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.