Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Alasan Perkara Pencurian dan Penadahan di Lingkup Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutannya

Dua perkara di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Suasana ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua perkara di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Juctice.

Hal ini seiring dihentikannya usulan penghentian penuntutan perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana.

Penghentian penuntutan disetujui dalam kegiatan ekspose yang dilaksanakan pada Kamis (16/11/2023) yang juga dihadiri oleh Bapak Dr. Mukri SH MH selaku Kepala Kejati Kalsel dan Raja Ulung Padang S.H. M.H selaku Wakil Kepala Kejati Kalsel beserta pegawai Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejati Kalsel yang berlangsung secara virtual.

Adapun perkara pertama yang dihentikan penuntutan tersebut, atas nama terdakwa Syahriati yang melakukan pencurian handphone di Desa Batumandi Kabupaten Balangan dan melanggar Pasal 362 KUHP.

Baca juga: UMK Banjarmasin Masih Dibahas, Ketua Dewan Pengupahan Prediksikan Upah Minimum Kota Naik

Baca juga: Dinas PU Tala Rencanakan Cermati Kerusakan Jalan Alternatif Guntungbesar, Ditangani Tahun Depan

Perkara kedua atas nama terdakwa Aldi Nur (terdakwa I) dan Muhammad Yusup (terdakwa II) yang terjerat perkara penadahan sebagaimana Pasal 480 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP di Kabupaten Banjar.

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, Selasa (21/11/2023) menerangkan dihentikannya penuntutan atas dua perkara ini sendiri dikarenakan beberapa pertimbangan.

Misalnya pelaku baru pertama kalinya melakukan tindak pidana, kemudian pihak terkait (korban dan pelaku) sudah melakukan perdamaian, dan juga ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

"Dan masyarakat merespon positif perdamaian yang dilakukan," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved