UMP Kalsel 2024

UMK Banjarmasin Masih Dibahas, Ketua Dewan Pengupahan Prediksikan Upah Minimum Kota Naik

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan baru ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor pada Selasa (21/11/2023).

|
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Ilustrasi: Sosialisasi UMP Kalsel dan Bimtek pengupahan tahun 2022 yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Batola, Kamis (2_12_2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan baru ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor pada Selasa (21/11/2023).

UMP Kalimantan Selatan tahun 2024 naik sebesar 4,22 persen dari Rp 3.149.977,65 menjadi Rp 3.282.812,21 mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024.

Sementara itu, Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin saat ini masih Rp Rp 3.236.248,17. Hal ini berdasarkan UMK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/084/KUM/2022.

Ketua Dewan Pengupah Kota Banjarmasin yang juga Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Isa Anshari mengatakan, untuk UMK Banjarmasin masih akan dibahas lebih lanjut antara anggota Dewan Pengupah di Banjarmasin.

Baca juga: Dinas PU Tala Rencanakan Cermati Kerusakan Jalan Alternatif Guntungbesar, Ditangani Tahun Depan

Baca juga: Festival Budaya Dayak Deah Upau, Pasar Budaya dan Manjat Manau Baduri Ramaikan Acara

Ia memperkirakan untuk angkanya akan mengalami kenaikan. Hal ini menyusul adanya kenaikan UMP yang ditetapkan oleh Provinsi Kalimantan Selatan.

Soal persentase kenaikan ini masih dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS). “Ini masih proses penghitungan dengan kantor statistik. Tapi diperkirakan naik,” ujarnya.

Persentase kenaikan ini selain permintaan dari buruh dan kesepakatan dari para pelaku usaha. Inflasi di Banjarmasin juga menjadi acuan. Besarannya juga belum bisa ditetapkan. Pihaknya masih menghitung serta melakukan rapat bersama dengan anggota dewan pengupah dan Apindo.

“Penetapan UMK ini berdasarkan regulasi. Acuannya yakni jumlah UMK tahun lalu. Selain itu, ada beberapa indikator menjadi dasar. Penghitungan kami tidak boleh di luar dari ketetapan itu. Pola penghitungannya masih sama di 2023 termasuk inflasi,” pungkasnya.

Ia menyebutkan dari pekerja dan pelaku usaha ada keinginan agar UMK naik. Tapi besarannya memang belum ditetapkan. “Ia menarget UMK akan ditetapkan sesegeranya setelah adanya penetapan UMP. Kami tetapkan pada bulan November ini juga,” katanya.

Baca juga: Lubang Besar Selubungi Jalan Alternatif Menuju Guntungbesar Tanahlaut, Warga Mesti Ekstra Hati-hati

Sementara itu, ia menjelaskan tugas dewan pengupahan yakni membahas terkait wacana penetapan UMK Kota Banjarmasin. Selain itu juga menjadi wadah untuk menampung aspirasi bagi pekerja dan pelaku usaha. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved