UMP Kalsel 2024
UMK Banjarmasin Masih Dibahas, Ketua Dewan Pengupahan Prediksikan Upah Minimum Kota Naik
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan baru ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor pada Selasa (21/11/2023).
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan baru ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor pada Selasa (21/11/2023).
UMP Kalimantan Selatan tahun 2024 naik sebesar 4,22 persen dari Rp 3.149.977,65 menjadi Rp 3.282.812,21 mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024.
Sementara itu, Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin saat ini masih Rp Rp 3.236.248,17. Hal ini berdasarkan UMK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/084/KUM/2022.
Ketua Dewan Pengupah Kota Banjarmasin yang juga Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Isa Anshari mengatakan, untuk UMK Banjarmasin masih akan dibahas lebih lanjut antara anggota Dewan Pengupah di Banjarmasin.
Baca juga: Dinas PU Tala Rencanakan Cermati Kerusakan Jalan Alternatif Guntungbesar, Ditangani Tahun Depan
Baca juga: Festival Budaya Dayak Deah Upau, Pasar Budaya dan Manjat Manau Baduri Ramaikan Acara
Ia memperkirakan untuk angkanya akan mengalami kenaikan. Hal ini menyusul adanya kenaikan UMP yang ditetapkan oleh Provinsi Kalimantan Selatan.
Soal persentase kenaikan ini masih dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS). “Ini masih proses penghitungan dengan kantor statistik. Tapi diperkirakan naik,” ujarnya.
Persentase kenaikan ini selain permintaan dari buruh dan kesepakatan dari para pelaku usaha. Inflasi di Banjarmasin juga menjadi acuan. Besarannya juga belum bisa ditetapkan. Pihaknya masih menghitung serta melakukan rapat bersama dengan anggota dewan pengupah dan Apindo.
“Penetapan UMK ini berdasarkan regulasi. Acuannya yakni jumlah UMK tahun lalu. Selain itu, ada beberapa indikator menjadi dasar. Penghitungan kami tidak boleh di luar dari ketetapan itu. Pola penghitungannya masih sama di 2023 termasuk inflasi,” pungkasnya.
Ia menyebutkan dari pekerja dan pelaku usaha ada keinginan agar UMK naik. Tapi besarannya memang belum ditetapkan. “Ia menarget UMK akan ditetapkan sesegeranya setelah adanya penetapan UMP. Kami tetapkan pada bulan November ini juga,” katanya.
Baca juga: Lubang Besar Selubungi Jalan Alternatif Menuju Guntungbesar Tanahlaut, Warga Mesti Ekstra Hati-hati
Sementara itu, ia menjelaskan tugas dewan pengupahan yakni membahas terkait wacana penetapan UMK Kota Banjarmasin. Selain itu juga menjadi wadah untuk menampung aspirasi bagi pekerja dan pelaku usaha. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Banjarmasinpost.co.id
UMK Banjarmasin 2023
UMP Kalsel 2024
Dewan Pengupahan
Gubernur Kalimantan Selatan
| UMP Kalsel Rp 213 ribu Juga Berlaku untuk Pekerja Tidak Tetap dan Masa Percobaan |   | 
|---|
| Angka UMK Kabupaten Tanah Bumbu 2024 Naik, Selisih Rp 3.717,02 dari UMP Kalsel |   | 
|---|
| Besaran UMK 2024 Banjarmasin Ditetapkan, Pemko Sampaikan Rekomendasi ke Gubernur Kalsel |   | 
|---|
| UMK Kotabaru 2024 Tetap Tertinggi di Kalsel |   | 
|---|
| Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Serikat Buruh di Kalsel Segera Konsolidasi |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.