TOPIK
		UMP Kalsel 2024
	
	
		
				
	        
					        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 213 ribu pada 2025.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Angka UMK Kabupaten Tanah Bumbu 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 3.286.538,23, naik 4,30 persen atau Rp 135.509,97 dari 2023 sebesar Rp 3.151.028,26.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Besaran UMK Banjarmasin tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.379.513,74 atau naik sebesar 4,43 persen, setara Rp 143.264 dari Rp 3.236.248,17 pada 2023.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Kadisnakertrans Kotabaru Sugiannoor meyakini UMK kabupatan ini pada tahun depan kembali menjadi yang tertinggi di Kalsel
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) bersikukuh tetap meminta kenaikan mencapai 15 persen. Sebab,  dirasa masih jauh dengan kebutuhan hidup layak (KHL)
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Menyusul penetapan UMP Kalsel 2024, Dewan Pengupahan Banjarmasin segera membahas kenaikan UMK Banjarmasin 2024. Saat ini, tengah dihitung bersama BPS
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 3.282.812 per bulan
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2024 resmi naik 4,22 persen atau menjadi Rp 3.282.812,21.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten dikarenakan pertumbuhan ekonomi di HST masih di bawah pertumbuhan Ekonomi Provins
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan baru ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor pada Selasa (21/11/2023).
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Setelah UMP Kalsel 2024 ditetapkan menjadi Rp 3.282.812,21 per bulan, warga Balangan mengharapkan ada juga kenaikan upah.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Dewan Pengupahan Kotabaru besok diagendakan rapat membahas UMK Kotabaru 2024. Kadisnakertrans setempat menjamin UMK Kotabaru tertinggi di Kalsel
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Gagal Tuntut UMP Naik 15 Persen, Kaum Buruh di Kalsel kini berjuang meningkatkan upah minimum kabupaten/kota (UMK)
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Banjarbaru hingga kini belum memiliki Dewan Pengupahan sendiri. Dampaknya, Banjarbaru belum bisa menentukan UMK sendiri
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Kadisnaker Tapin akan segera menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan terkait UMK Tapin 2023. Tetapi, sepertinya bakal mengikuti UMP Kalsel 2024
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Apindo Kalsel mengakui reaki kalangan pengusaha terbelah usai UMP Kalsel 2024 ditetapkan naik 4,22 persen atau Rp 132.834,56 per bulan
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Disnakertrans Kalsel mengklaim UMP Kalsel 2024 tertinggi nomor sembilan di Indonesia
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 4,22 persen.
 
 
	     
	        	    
	
	 
 		 
		
	    	
			
		
	
		© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
	 
	
		
All Right Reserved