UMP Kalsel 2024
Sebut Besaran UMK Tapin Bakal Ikuti UMP Kalsel 2024, Begini Alasan Diisnaker Tapin
Kadisnaker Tapin akan segera menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan terkait UMK Tapin 2023. Tetapi, sepertinya bakal mengikuti UMP Kalsel 2024
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Kalimantan Selatan resmi ditandatangani Gubernur Sahbirin Noor dengan kenaikan 4,22 persen.
Kenaikan setara Rp 132.834,56 tersebut bakal merubah UMP 2022 senilai Rp 3.149.977, menjadi Rp 3.282.812,21 per bulan mulai Januari 2024 mendatang.
Mengenai Surat Keputusan Gubernur Kalsel yang tertuang pada Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 ini, Kabid Hubungan Industrial, Syarat- Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Tapin, Pariyanto mengatakan segera akan menindaklanjuti dengan melaksanakan Rapat dalam rangka pembahasan besaran Upah Minimum di Kabupaten Tapin 2024.
"Rencananya, menindaklanjuti SK UMP Kalsel tersebut, kami akan menggelar rapat Dewan Pengupahan," beber Pariyanto, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: UMP Kalsel 2024 Ditetapkan Naik Rp 132 Ribu per Bulan, Apindo Kalsel Akui Pengusaha Terbelah
Baca juga: BREAKING NEWS - Resmi Naik 4,22 Persen, UMP Kalsel 2024 Jadi Rp 3.282.812,21
Baca juga: UMP Naik 4,22 Persen, Disnakertrans Klaim Kalsel Tertinggi Nomor Sembilan se-Indonesia
Meski demikian dia pun belum bisa memastikan, kapan rapat tersebut akan digelar. Karena masih dikoordinasikan dengan pimpinan terlebih dahulu.
Adapun terkait kenaikan UMP Kalsel, nampaknya utk UMK Tapin tetap mengacu pada besaran UMP Kalsel, atau tidak memutuskan kenaikan yang berbeda.
Hal ini berkenaan syarat untuk perhitungan UMK Tapin belum terpenuhi, seperti adanya pertumbuhan ekonomi di tiga tahun terakhir yang harus bernilai positif dan lebih tinggi dari provinsi.
"Jadi Dewan Pengupahan Tapin tentunya hanya akan mengikuti besaran UMP Kalsel, seperti pada tahun sebelumnya," pungkas Pariyanto. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)
| UMP Kalsel Rp 213 ribu Juga Berlaku untuk Pekerja Tidak Tetap dan Masa Percobaan |   | 
|---|
| Angka UMK Kabupaten Tanah Bumbu 2024 Naik, Selisih Rp 3.717,02 dari UMP Kalsel |   | 
|---|
| Besaran UMK 2024 Banjarmasin Ditetapkan, Pemko Sampaikan Rekomendasi ke Gubernur Kalsel |   | 
|---|
| UMK Kotabaru 2024 Tetap Tertinggi di Kalsel |   | 
|---|
| Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Serikat Buruh di Kalsel Segera Konsolidasi |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.