UMP Kalsel 2024
UMK Kotabaru 2024 Tetap Tertinggi di Kalsel
Kadisnakertrans Kotabaru Sugiannoor meyakini UMK kabupatan ini pada tahun depan kembali menjadi yang tertinggi di Kalsel
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Dari 13 kabupaten/kota di Kalsel, hanya ada sejumlah daerah yang memiliki dewan pengupahan. Di antaranya Banjarmasin, Kotabaru, Tanahbumbu dan Tabalong.
Dewan Pengupahan Kotabaru segera menggelar rapat membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pascapenetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2024 sebesar Rp 3.282.812 per bulan.
UMP tersebut naik Rp 132.834 atau 4,22 persen dibandingkan UMP 2023 yang sebesar Rp 3.149977.
Berpatokan pada UMK 2023 sebesar Rp 3.293.371 dan mengacu pada kenaikan UMP, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kotabaru Sugiannoor meyakini UMK kabupatan ini pada tahun depan kembali menjadi yang tertinggi di Kalsel.
“Apakah seperti provinsi 4 persen, apakah kita 5 atau 2 persen naik dari yang dulu, otomatis kita tetap yang tertinggi asal naik,” ujar Sugiannoor, Rabu (22/11).
Kepastian persentasenya memperhitungkan semua variabel seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan faktornya penyebab.
“Banyaklah variabelnya, termasuk pertumbuhan produktivitas perusahaan,” imbuhnya.
Oleh karena tidak memiliki Dewan Pengupahan, UMP Kabupaten Balangan 2024 akan mengikuti UMP seperti pada 2023.
“Selama ini mengikuti UMP dan akan disosialisasikan kepada pihak swasta,” kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga kerja Balangan Abdul Basyid, rabu.
Kabid Hubungan Industrial, Syarat- Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Tapin Pariyanto juga menyatakan UMK kabupaten ini juga akan kembali mengikui UMP. Ini antara lain karena pertumbuhan ekonomi Tapin tiga tahun terakhir tidak lebih tinggi dari provinsi.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) juga masih di bawah provinsi.
Oleh karena itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja HST Elvan Robiansyah menyatakan UMK kabupaten ini akan mengikuti UMP.
“Pertumbuhan ekonomi HST memang belum pernah melebih provinsi,” ungkapnya.
Sedang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tanahlaut Masturi mengatakan Dewan Pengupahan kabupaten ini bakal melakukan pembahasan UMK 2024.
Di Tala, Dewan Pengupahan diketuai Kadisnakerind (ex oficio).
Mereka akan membahasnya berdasarkan pertumbuhan ekonomi, paritas daya beli, inflasi dan serapan tenaga kerja. “Ada rumus tersendiri untuk menghitungnya sesuai PP 51 tahun 2023,” jelas Masturi.
Ia menerangkan jika hasil penghitungan di bawah Kalsel maka UMK Tala akan mengikuti UMP. Demikian pula sebaliknya. (sah/tab/nia/nan/roy/han)
| UMP Kalsel Rp 213 ribu Juga Berlaku untuk Pekerja Tidak Tetap dan Masa Percobaan |   | 
|---|
| Angka UMK Kabupaten Tanah Bumbu 2024 Naik, Selisih Rp 3.717,02 dari UMP Kalsel |   | 
|---|
| Besaran UMK 2024 Banjarmasin Ditetapkan, Pemko Sampaikan Rekomendasi ke Gubernur Kalsel |   | 
|---|
| Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Serikat Buruh di Kalsel Segera Konsolidasi |   | 
|---|
| UMK Banjarmasin 2024 Dihitung Bersama Kantor Statisik, Pertimbangkan Inflasi |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.