UMP Kalsel 2024

UMK Banjarmasin 2024 Dihitung Bersama Kantor Statisik, Pertimbangkan Inflasi

Menyusul penetapan UMP Kalsel 2024, Dewan Pengupahan Banjarmasin segera membahas kenaikan UMK Banjarmasin 2024. Saat ini, tengah dihitung bersama BPS

|
Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti membacakan SK Gubernur tentang Penetapan UMP Kalsel 2024, Selasa (21/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menyusul penetapan UMP Kalsel 2024, Dewan Pengupahan  Banjarmasin segera membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ketua Dewan Pengupahan Banjarmasin yang juga Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Banjarmasin Isa Anshari mengatakan persentase UMK Banjarmasin 2024 masih dihitung dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Ini masih proses penghitungan dengan kantor statistik,” ujarnya.

Selain mempertimbangkan permintaan buruh dan kesanggupan pengusaha, UMP 2024 juga mengacu pada inflasi di Banjarmasin.

“Penetapan UMK berdasarkan regulasi. Acuannya yakni UMK 2023. Selain itu, ada beberapa indikator yang menjadi dasar. Penghitungan kami tidak boleh di luar dari ketetapan itu. Pola penghitungannya masih sama di 2023 termasuk inflasi,” terangnya.

Baca juga: UMP Kalsel 2024 Jadi Rp 3.282.812, Buruh Perjuangkan UMK Naik Rp 200 Ribu

Baca juga: UMP Kalsel 2024 Naik Rp 132.834,56, Aliansi Pekerja Buruh Banua : Itu Penyesuaian Saja

Baca juga: Belum Punya Dewan Pengupahan, UMK Banjarbaru Masih Ikuti UMP Kalsel 2024

Meski sudah menjadi Ibu Kota Provinsi Kalsel menggantikan Banjarmasin, Banjarbaru belum memiliki Dewan Pengupahan. Dampaknya Banjarbaru tidak bisa menentukan sendiri besaran UMK 2024. Seperti sebelumnya UMK mengikuti UMP Kalsel 2024 yakni Rp 3.282.812 per bulan.

“Untuk UMK Banjarbaru masih mengikuti UMP,” kata Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Selasa.

Mengenai belum dibentuknya Dewan Pengupahan, menurut Aditya, Banjarbaru bukan daerah pengukur. “Contohnya inflasi, Banjarbaru masih ikut angka Banjarmasin. Sama halnya UMK mengikuti UMP,” jelasnya.

Jika tidak sesuai keadaan, Aditya menyatakan Pemko Banjarbaru akan membentuk Dewan Pengupahan. “Jadi tergantung bebannya saja. Bila sudah tidak terakomodir mengikuti daerah lain maka akan kami bangun sendiri,” terang Aditya. (mel/msr)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved