UMP Kalsel 2024

Belum Punya Dewan Pengupahan, UMK Banjarbaru Masih Ikuti UMP Kalsel 2024

Banjarbaru hingga kini belum memiliki Dewan Pengupahan sendiri. Dampaknya, Banjarbaru belum bisa menentukan UMK sendiri

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -  Meski sudah menyandang status Ibu Kota Provinsi Kalsel, Kota Banjarbaru hingga saat ini belum memiliki Dewan Pengupahan.

Dampaknya Kota Banjarbaru tidak bisa menentukan sendiri, besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2024.

Sehingga UMK Kota Banjarbaru pada tahun depan, besarannya menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2024, senilai Rp 3.282.812,21 per bulan.

"Untuk UMK sampai saat ini Banjarbaru masih mengikuti Provinsi Kalsel," kata Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Sebut Besaran UMK Tapin Bakal Ikuti UMP Kalsel 2024, Begini Alasan Diisnaker Tapin

Baca juga: BREAKING NEWS - Resmi Naik 4,22 Persen, UMP Kalsel 2024 Jadi Rp 3.282.812,21

Alasan belum dibentuknya Dewan Pengupahan hingga saat ini ujar Aditya, lantaran Banjarbaru bukan sebagai daerah pengukur. 

"Contoh seperti inflasi, Banjarbaru masih ikut Banjarmasin. Sama halnya UMK mengikuti UMP," jelasnya.

Selanjutnya ujar Aditya pihaknya akan mengamati seberat apa beban dari pengupahan, indeks dan inflasi di Banjarbaru.

Bila memang sudah tidak bisa diakomodir ketika masih mengikuti Pemprov Kalsel atau daerah lain, maka Banjarbaru ujar Aditya akan membentuk sendiri Dewan Pengupahan.

"Jadi tergantung bebannya saja. Bila sudah tidak terakomodir mengikuti daerah lain maka akan kami bangun sendiri," terang Aditya.

Baca juga: UMP Kalsel 2024 Ditetapkan Naik Rp 132 Ribu per Bulan, Apindo Kalsel Akui Pengusaha Terbelah

UMP Kalsel 2024 telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 4,22 persen, atau dalam desimal Rp 132.834,56 per bulan.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved