UMP Kalsel 2024

Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Serikat Buruh di Kalsel Segera Konsolidasi

Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) bersikukuh tetap meminta kenaikan mencapai 15 persen. Sebab, dirasa masih jauh dengan kebutuhan hidup layak (KHL)

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Aliansi Pekerja Buruh Banua menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMP Kalsel 2024 sebesar 15 persen, Rabu (15/11/2023) lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Gelombang protes kaum buruh di Kalimantan Selatan terhadap penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 4,22 persen, belum berakhir.

Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) bersikukuh tetap ingin meminta kenaikan mencapai 15 persen. Sebab, nilai kenaikan Rp 132.834,56 perbulan dirasa masih jauh dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Jika ditotal, UMP Kalsel 2024 sebesar Rp 3.282.812,21 perbulan.

Aliansi PBB mengacu pada lonjakan kenaikan harga sembako yang berkisar 30 sampai 40 persen.

“Itu sebenarnya bukan kenaikan, tapi hanya penyesuaian upah saja,” singgung Presidium Aliansi PBB, Yoeyoen Indharto, Rabu (22/11/2023).

Yoeyoen tak menampik memang angka kenaikan UMP Kalsel 2024 lebih mendingan daripada beberapa provinsi lain di Indonesia.

Baca juga: UMP Kalsel 2024 Jadi Rp 3.282.812, Buruh Perjuangkan UMK Naik Rp 200 Ribu

Baca juga: Belum Punya Dewan Pengupahan, UMK Banjarbaru Masih Ikuti UMP Kalsel 2024

Baca juga: UMP Kalsel 2024 Ditetapkan Naik Rp 132 Ribu per Bulan, Apindo Kalsel Akui Pengusaha Terbelah

Tapi menurutnya, pertumbuhan ekonomi di Banua tiga tahun berturut-turut juga cukup bagus.

“Jadi pertanyaan, siapa kemudian yang menikmati. Ini kan teramat sangat lucu, sedangkan TNI, Polri, PNS itu naiknya 8 persen, pensiunan 12 persen,” tuturnya.

Yoeyoen mengaku setuju dengan kenaikan gaji TNI, Polri, PNS dan pensiunan tersebut. Namun, dia menyayangkan kondisi tersebut tidak berimbas pada kaum buruh.

“Serikat pekerja mencatat sebagai pembayar pajak tentunya tak boleh lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang upahnya dibayar melalui pajak,” ujarnya.

Bukan hanya itu. Per 1 Juli 2020, Bank Dunia telah meningkatkan status Indonesia dari Lower Midle Income menjadi Upper Midle Income Country dengan GNI, pendapatan perkapitanya adalah USD 4.050.

Jika dikurs dengan Rp 14.000 adalah Rp 56.700, bagi 12 bulan sama dengan Rp 4.725.000.

“Kenaikan yang dituntut buruh adalah 15 persen kali upah tahun berjalan Rp 3.149.977 menjadi Rp 3.622.473. Angka tersebut lebih dari GNI perkapita dengan selisih Rp 1.102.527,” tambah Yoeyoen.

Baca juga: BREAKING NEWS - Resmi Naik 4,22 Persen, UMP Kalsel 2024 Jadi Rp 3.282.812,21

Dengan penetapan UMP yang tak sesuai harapan kaum buruh, Yoeyoen menyatakan Aliansi PBB tidak akan tinggal diam.

Dalam waktu dekat, serikat pekerja melaksanakan konsolidasi untuk mengambil langkah berikutnya.

Di tingkat pusat, serikat buruh ramai-ramai menyerukan aksi hingga mogok besar-besaran. “Di daerah masih kami kaji, kapan nanti waktunya akan turun. Tapi untuk sementara ini kami tidak turun, karena fokus mengawal UMK (upah minimum kabupaten/kota),” tukasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved