TAG
		UMP Kalsel 2024
	
	
		
		
				
		
		
						
												- 
															
										
						
						Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 213 ribu pada 2025.Jumat, 13 Desember 2024  
 
- 
															
										
						
						Apindo Kalsel menanggapi menaggapi putuisan Presiden Prabowo Subianto yang  resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 rata-rata nasional naikSabtu, 30 November 2024  
 
- 
															
										
						
						Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan pada 2025 minimal Rp 3.496.194. Ini setelah Presiden Prabowo Subianto menaikkan UMP rata-rata nasionalSabtu, 30 November 2024  
 
- 
															
										
						
						Termasuk Kalsel, beerikut daftar besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh provinsi di Indonesia, dimana tahun 2025 nanti bakal ada kenaikan.Kamis, 21 November 2024  
 
- 
															
										
						
						Angka UMK Kabupaten Tanah Bumbu 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 3.286.538,23, naik 4,30 persen atau Rp 135.509,97 dari 2023 sebesar Rp 3.151.028,26.Senin, 4 Desember 2023  
 
- 
															
										
						
						Besaran UMK Banjarmasin tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.379.513,74 atau naik sebesar 4,43 persen, setara Rp 143.264 dari Rp 3.236.248,17 pada 2023.Jumat, 24 November 2023  
 
- 
															
										
						
						Kadisnakertrans Kotabaru Sugiannoor meyakini UMK kabupatan ini pada tahun depan kembali menjadi yang tertinggi di KalselKamis, 23 November 2023  
 
- 
															
										
						
						Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) bersikukuh tetap meminta kenaikan mencapai 15 persen. Sebab,  dirasa masih jauh dengan kebutuhan hidup layak (KHL)Rabu, 22 November 2023  
 
- 
															
										
						
						UMP Kalsel 2024 resmi naik 4,22 persen atau Rp 132.834 menjadi Rp 3.282.812. Adapun UMP Kalsel tahun 2023 sebesar Rp3.149.977Rabu, 22 November 2023  
 
- 
															
										
						
						Menyusul penetapan UMP Kalsel 2024, Dewan Pengupahan Banjarmasin segera membahas kenaikan UMK Banjarmasin 2024. Saat ini, tengah dihitung bersama BPSRabu, 22 November 2023  
 
- 
															
										
						
						Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 3.282.812 per bulanRabu, 22 November 2023  
 
- 
															
										
						
						Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan baru ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor pada Selasa (21/11/2023).Selasa, 21 November 2023  
 
- 
															
										
						
						Setelah UMP Kalsel 2024 ditetapkan menjadi Rp 3.282.812,21 per bulan, warga Balangan mengharapkan ada juga kenaikan upah.Selasa, 21 November 2023  
 
- 
															
										
						
						Dewan Pengupahan Kotabaru besok diagendakan rapat membahas UMK Kotabaru 2024. Kadisnakertrans setempat menjamin UMK Kotabaru tertinggi di KalselSelasa, 21 November 2023  
 
- 
															
										
						
						Gagal Tuntut UMP Naik 15 Persen, Kaum Buruh di Kalsel kini berjuang meningkatkan upah minimum kabupaten/kota (UMK)Selasa, 21 November 2023  
 
- 
															
										
						
						Banjarbaru hingga kini belum memiliki Dewan Pengupahan sendiri. Dampaknya, Banjarbaru belum bisa menentukan UMK sendiriSelasa, 21 November 2023  
 
- 
															
										
						
						Kadisnaker Tapin akan segera menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan terkait UMK Tapin 2023. Tetapi, sepertinya bakal mengikuti UMP Kalsel 2024Selasa, 21 November 2023  
 
- 
															
										
						
						Apindo Kalsel mengakui reaki kalangan pengusaha terbelah usai UMP Kalsel 2024 ditetapkan naik 4,22 persen atau Rp 132.834,56 per bulanSelasa, 21 November 2023  
 
- 
															
										
						
						Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 4,22 persen.Selasa, 21 November 2023  
 
- 
															
										
						
						Massa Aliansi PBB tuntut UMP Kalsel 2024 naik 15 persen berdasarkan pada gaji PNS, TNI, dan Polri yang naik 8 persen dan pensiunan naik 12 persen.Rabu, 15 November 2023  
 
		        	 	   
			
		 
		
	 
 		 
		
	    	
			
		
	
		© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
	 
	
		
All Right Reserved