UMP Kalsel 2024

Upah Minimum Kabupaten Balangan Mengikuti UMP Provinsi Kalsel 2024, Segini Besarannya

Setelah UMP Kalsel 2024 ditetapkan menjadi Rp 3.282.812,21 per bulan, warga Balangan mengharapkan ada juga kenaikan upah.

|
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI
Demo buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan pada 2024 hingga 15 persen di depan Gedung DPRD Kalsel, Rabu (15/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN – Di Kabupaten Balangan saat ini masih belum memiliki dewan pengupahan untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Penentuan UMK masih mengikuti Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan (UMP Kalsel).

Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tentang Penetapan UMP 2024 menetapkan adanya kenaikan 4,22 persen.

Setelah UMP Kalsel tahun 2024 ditetapkan menjadi Rp 3.282.812,21 per bulan warga Balangan mengharapkan ada juga kenaikan upah di Kabupaten Balangan.

Setelah UMP Kalsel 2024 ditetapkan menjadi Rp 3.282.812,21 per bulan, warga Balangan mengharapkan ada juga kenaikan upah.

Dengan adanya kenaikan tersebut, diharapkan juga ada kenaikan pendapatan di daerah, sesuai dengan keputusan Gubernur Kalsel.

Baca juga: Besok Dewan Pengupahan Bahas UMK Kotabaru 2024, Kadisnakestrans Jamin Tetap Tertinggi di Kalsel

Seperti yang diungkapkan Deni, salah satu pekerja di usaha travel, saat ini gajinya masih dibawah Rp 3 juta.

Dirinya berharap dengan adanya ketentuan penetapan kenaikan UMP juga ada penambahan gaji untuknya.

Berbeda dengan Helmi yang bekerja di ekspedisi, besaran gajinya sudah menyesuaikan dengan UMP, yaitu Rp 3,2 juta.

Namun gajinya itu di luar asuransi kesehatan, seperti BPJS.

“Meskipun sudah sesuai dengan UMP, tapi jika ada peningkatan, juga tetap diharapkan. Karena, sudah beberapa tahun tidak ada kenaikan,” ungkapnya.

Baca juga: Belum Punya Dewan Pengupahan, UMK Banjarbaru Masih Ikuti UMP Kalsel 2024

Terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja Balangan, Abdul Basyid, mengatakan, penentuan UMK masih mengikuti UMP.

Karena, kata dia, belum ada badan yang menangani hal tersebut.

“Selama ini masih mengikuti UMP dan dari penentuan UMP yang baru akan disosialisasikan kepada pihak swasta,” ungkapnya.

Namun untuk menentukan UMK 2024 masih menunggu dari Dewan Pengupahan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved