UMP Kalsel 2024

Besok Dewan Pengupahan Bahas UMK Kotabaru 2024, Kadisnakestrans Jamin Tetap Tertinggi di Kalsel

Dewan Pengupahan Kotabaru besok diagendakan rapat membahas UMK Kotabaru 2024. Kadisnakertrans setempat menjamin UMK Kotabaru tertinggi di Kalsel

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Dokumen/BPost
Kadisnakertrans Kotabaru Sugiannoor 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Dari 13 Kabupaten/Kota di Kalsel, saat ini hanya empat daerah memiliki Dewan Pengupahan.

Empat daerah itu, Banjarmasin, Kotabaru, Tanahbumbu dan Tabalong. Sedangkan 9 daerah lainnya di Kalsel belum.

Akibatnya, 9 daerah tersebut tidak bisa menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten) sesuai kondisi di daerah tersebut.

Beda dengan Kotabaru, besok Dewan Pengupahan mulai membahas terkait UMK tahun 2024. Diperkirakan UMK Kotabaru tetap tertinggi di Kalsel, seperti UMK di tahun 2023.

Baca juga: UMP Kalsel 2024 Naik Rp 132.834,56, Aliansi Pekerja Buruh Banua : Itu Penyesuaian Saja

Baca juga: Belum Punya Dewan Pengupahan, UMK Banjarbaru Masih Ikuti UMP Kalsel 2024

Akan dibahas besaran UMK disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kotabaru Sugiannoor.

"Yang kita bahas kenaikan, variabelnya apa. Kita (Kotabaru) kan sudah di atas rata-rata provinsi sebelumnya," ucap Sugiannor.

Mengacu pada yang sebelumnya, otomatis naik.

"Kita tetap pasti yang tertinggi. Permasalahannya tergantung dari Bupati, sementara Bupati tidak berada di tempat untuk menandatangani. Itu kendalanya," jelas Sugiannor.

Diakui rapat akan dilaksanakan, menetapkan besaran. Berapa persen kenaikan dari UKM sebelumnya. "Apakah seperti provinsi 4 persen, apakah kita 5 atau 2 persen naik dari yang dulu. Otomatiskan tetap yang tertinggi asal naik," terangnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Resmi Naik 4,22 Persen, UMP Kalsel 2024 Jadi Rp 3.282.812,21

Yang jelas, semua variabel saat rapat besok ada didiskusikan. Misal, soal pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan faktornya penyebanya.

"Banyaklah variabelnya, termasuk pertumbuhan produktifitas perusahaan," imbuhnya.

Kenaikan UMK tidak serta merta sesuai keinginan serikat pekerja yang 15 persen. "Ada rumusannya yang ditetapkan. Nah, rumusannya yang dibahas. Tapi kita menjamin memang ada kenaikan UMP, insyaallah tertinggi di Kalsel untuk Kotabaru," tandasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved