Ibadah Haji 2025
Masa Tunggu Haji Reguler se Indonesia Resmi Jadi 26 Tahun, Haji Khusus Tak Terpengaruh Antrean
Kabar gembira, Kementerian Haji dan Umrah memukul rata masa tunggu haji menjadi 26 tahun di tiap provinsi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kementerian Haji dan Umrah akan memukul rata masa tunggu haji menjadi 26 tahun di tiap provinsi. Namun masa tunggu ini tak berpengaruh pada masa tunggu untuk kouta haji khusus.
Sebagaimana diungkapkan H Muhammad Arifudin, Manager Umrah & Haji PT Kaltrabu. Menurutnya pengelolaah haji khusus berbeda dengan haji reguler.
“Haji Khusus dikelola PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang berizin, sedangkan Haji Reguler dikelola oleh pemerintah, artinya masa tunggu atau waiting list haji reguler tidak ada pengaruh terhadap antrean haji khusus, yang saat ini diperkirakan mencapai sekitar 8-10 tahun,” jelasnya, Kamis (30/10).
Sejauh ini, lanjut Arifudin, masih belum ada dampak atau pengaruh yang dirasakan bagi pihaknya sebagai PIHK. Mungkin dampak yang akan dirasakan adalah, dikarenakan antrean haji reguler yang cukup panjang, maka sebagian calon jemaah mengalihkan pendaftarannya melalui jalur haji khusus untuk mendapatkan antrean yang relatif lebih singkat.
“Daftar tunggu haji khusus, saat ini diperkiraan mencapai sekitar 8-10 tahun. Kuota Haji Khusus bersifat nasional, setiap tahunnya sebesar 17.680 termasuk petugas,” bebernya.
Baca juga: Ratusan Meteran Air di Kalsel Raib Dicuri, Pelanggan Harus Bayar Biaya Penggantian
Baca juga: Heboh Isu Motor Jadi Brebet Usai Isi Pertalite di Banjarmasin, Antrean di SPBU Tetap Ramai
Adapun Kuota Haji Khusus Kaltrabu tahun 2026 diperkirakan mendapatkan sekitar 110 orang jemaah, ini sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama pada Agustus lalu bahwa Haji masih dikelola Kemenag, belum dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah.
H Saridi Salimin, Ketua FK Patuh (Penyelenggara Travel Umroh dan Haji) yang juga Direktur PT Wahyu Titian Insani, mengatakan, sampai sejauh ini masih belum ada ketentuan haji khusus, masih menunggu regulasi berikutnya. “Dampaknya belum kita ketahui, adapun saat ini rata-rata masa tunggu haji khusus 5-10 tahun,” tandasnya.
Sebelumnya dijelaskan Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, pada penyelenggaraan haji tahun depan, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia. Yakni, mencapai 221.000 jemaah, dengan rincian 203.320 haji reguler (92 persen) dan 17.680 haji khusus (8 persen).
Jumlah tersebut sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Terpisah mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 sebesar Rp 87.409.365,45 per orang (calon jemaah haji), Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan angka tersebut turun sekitar Rp 2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025. Namun, ia meminta penurunan biaya haji tidak akan mengurangi kualitas layanan penyelenggaraan haji.
BPIH tahun 2026 terdiri atas dua komponen utama, yakni biaya yang dibayar langsung oleh jamaah (Bipih) sebesar Rp54.193.806,58 atau 62 persen dari total biaya, dan biaya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen. Dengan komposisi ini, BPKH tetap mencatat surplus Rp149 miliar. (dea/antara)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.