UMP Kalsel 2024

UMP Kalsel 2024 Naik Rp 132.834,56, Aliansi Pekerja Buruh Banua : Itu Penyesuaian Saja

Gagal Tuntut UMP Naik 15 Persen, Kaum Buruh di Kalsel kini berjuang meningkatkan upah minimum kabupaten/kota (UMK)

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Aliansi Pekerja Buruh Banua saat demo menuntut kenaikan UMP Kalsel 2024 sebesar 15 persen di depan Gedung DPRD Kalsel, Rabu (15/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Gagal menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar15 persen, kini Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) berjuang meningkatkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Kaum buruh di Banua meminta angka kenaikan UMK minimal Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu dari UMP Kalsel 2024.

“Ya mau apa lagi kita, aksi dan berjuang sudah. Sekarang konsen kita untuk meningkatkan angka UMK,” kata Presidium Aliansi PBB, Yoeyoen Indharto, Selasa (21/11/2023).

Seolah pasrah, kaum buruh kini hanya menunggu instruksi dari pimpinan pusat. Yoeyoen juga mengaku belum memikirkan rencana aksi lanjutan usai UMP Kalsel 2024 ditetapkan.

Baca juga: Belum Punya Dewan Pengupahan, UMK Banjarbaru Masih Ikuti UMP Kalsel 2024

Baca juga: BREAKING NEWS - Resmi Naik 4,22 Persen, UMP Kalsel 2024 Jadi Rp 3.282.812,21

Baca juga: UMP Kalsel 2024 Ditetapkan Naik Rp 132 Ribu per Bulan, Apindo Kalsel Akui Pengusaha Terbelah

“Itu sebenarnya bukan kenaikan, tapi hanya penyesuaian upah saja yang masih jauh bila dibandingkan KHL (kebutuhan hidup layak) tahun berjalan,” ujarnya, menyinggung kenaikan UMP Kalsel 2024 hanya 4,22 persen.

Sebelumnya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menetapkan kenaikan UMP tahun 2024 senilai Rp 132.834,56 perbulan. Jika dikalkulasikan, UMP Kalsel 2024 sebesar Rp 3.282.812,21 per bulan.

Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 sudah diteken per 20 November 2023.

Setelah UMP, pemerintah di kabupaten/kota akan menetapkan UMK. Paling lambat pada 30 November 2023.

Di Kalsel, tercatat hanya ada empat daerah yang menentukan UMK. Yakni Kotabaru, Tanah Bumbu, Tabalong, dan Banjarmasin. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved