UMP Kalsel 2024

UMP Kalsel Rp 213 ribu Juga Berlaku untuk Pekerja Tidak Tetap dan Masa Percobaan

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 213 ribu pada 2025.

Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN, BPOST - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 213 ribu pada 2025.

Kenaikan ini membawa UMP Kalsel menjadi Rp 3.496.150,00 dari sebelumnya Rp 3.282.812,21.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalsel, Irfan Sayuti, menjelaskan, kenaikan ini bertujuan mendekatkan upah pada kebutuhan hidup layak sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Penentuan ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang melibatkan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta pakar," ujar Irfan, Jumat (13/12/2024).

Penetapan UMP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01060/KUM/2024, yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dengan demikian, Keputusan Gubernur sebelumnya terkait UMP 2024 dinyatakan tidak berlaku.
Irfan menambahkan, UMP Kalsel berlaku bagi pekerja tetap, tidak tetap, serta mereka yang dalam masa percobaan, dengan syarat memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

UMP tersebut adalah upah minimum bulanan terendah untuk sistem kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu (6 hari kerja), atau 8 jam sehari untuk sistem kerja 5 hari seminggu.

Menurut Irfan, kenaikan UMP juga dimaksudkan untuk membantu pekerja menghadapi inflasi yang terjadi di Kalsel.

"Kenaikan ini menempatkan Kalsel di peringkat ke-9 dari 37 provinsi yang menetapkan UMP," ungkapnya.

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini, pemerintah daerah akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan dan pelaku usaha.

"Kami akan melakukan pengawasan intensif dan menindak perusahaan yang belum mematuhi ketentuan ini," tegas Irfan. (msr)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved