Tajuk

Formula UMP Berkeadilan

UMP Kalsel 2024 resmi naik 4,22 persen atau Rp 132.834 menjadi Rp 3.282.812. Adapun UMP Kalsel tahun 2023 sebesar Rp3.149.977

|
Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Tajuk : Formula UMP Berkeadilan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - UPAH minimum provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2024 resmi naik 4,22 persen atau Rp 132.834 menjadi Rp 3.282.812. Adapun UMP Kalsel tahun 2023 sebesar Rp3.149.977.

Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta pakar. Kemudian ditetapkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023.

Pada tahun 2020, UMP secara nasional sedikit lebih besar, yakni 8,82 persen. Sayangnya ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada 2021, kenaikan UMP hanya sebesar 0,46 persen.

UMP yang naik tipis itu terus berlanjut pada 2022 yang tercatat naik 1,61 persen. Seiring dengan pulihnya ekonomi nasional, UMP 2023 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 7,16 persen.

Urusan UMP memang tak mudah. Formulanya harus tepat. Pemerintah harus pandai-pandai mengambil kebijakan dalam menentukan kenaikan UMP, sehingga tidak menindas buruh dan memberatkan pengusaha.

Formula baru, penghitungan upah minimum termaktub dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Dalam Pasal 26 Ayat 2 menyebutkan bahwa penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula dengan mempertimbangkan tiga variabel.

Ketiganya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Pada Pasal 26 Ayat 7 mengatakan indeks tertentu ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Penentuan nilai indeks tertentu ini dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan indeks tertentu dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan, begitu bunyi Pasal 26 Ayat 8.

Kenaikan UMP 2024 di Kalsel memang naik, meskipun tidak sebesar tuntutan para buruh sebesar 15 persen saat melakukan aksi demo belum lama ini. Namun, dengan mempertimbangkan berbagai hal, tentunya kita berharap agar UMP 2024 bisa menjaga perekonomian daerah tetap stabil.

Tentu saja, tanggung jawab besar pemerintah adalah memastikan kestabilan harga pangan dan tidak mengeluarkan kebijakan yang bakal makin memberatkan masyarakat, agar penghasilan tersebut cukup. Walaupun, cukup tidaknya pendapatan juga tergantung pada gaya hidup masyarakat sendiri. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved