Tajuk
Waspada Aksi Scamming
Aksi scamming menyasar seorang guru yang tinggal di Kabupaten Banjar, hingga menyebabkan uang tabungan ratusan juta hilang tak bersisa
BANJARMASINPOST.CO.ID-Aksi scamming kembali memakan korban di Banua. Pelaku berhasil memperdaya korban, seorang guru yang tinggal di Kabupaten Banjar, hingga menyebabkan uang tabungan ratusan juta hilang tak bersisa.
Modusnya adalah permohonan NPWP Elektronik dan Kode Otorisasi Sertifikat Digital sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diterima korban melalui emailnya.
Meskipun berlatar seorang pendidik, korban tetap terkecoh lantaran penipu mengetahui nama lengkapnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga Nomor Induk Pegawai (NIP).
Hal ini seperti diberitakan Banjarmasin Post dalam laporan utama, Senin (19/1/2026) hari ini. Kejadian serupa juga pernah diberitakan media ini, pada November 2025 silam. Bahkan pengalaman sejumlah orang yang menjadi korban scam telah lama ramai bertebaran di media sosial.
Penipu disebutkan juga berani menelepon langsung nomor pribadi korban dan berusaha meyakinkan dengan menyebutkan data pribadi secara tepat, yakni: nama lengkap, NPWP, alamat hingga NIK KTP. Korban umumnya otomatis percaya dan mengikuti instruksi yang diberikan penipu via telepon.
Scamming merupakan salah satu bentuk kejahatan digital atau cyber crime. Pelaku memanipulasi korban untuk mendapatkan keuntungan, biasanya uang, data pribadi, atau akses ke akun korban dengan menyamar sebagai pihak tepercaya seperti CS bank atau instansi resmi lainnya, kurir, atau bahkan orang yang dikenal.
Bahkan menurut data IASC (Indonesia Anti Scam Centre), kejahatan siber yang dilaporkan cukup beragam mulai penipuan transaksi belanja, penipuan mengaku pihak lain, penipuan penawaran kerja, penipuan investasi, penipuan melalui media sosial, penipuan mendapatkan hadiah, phising, pinjaman online fiktif dan social engineering.
Di Kalsel saja, total kerugian yang telah dilaporkan akibat kejahatan siber mencapai Rp 50,6 miliar. Banjarmasin menduduki peringkat tertinggi dengan kerugian mencapai Rp 17,9 miliar.
Angka ini tentu bukan jumlah yang kecil. Namun sampai saat ini, belum terdengar kabar pelaku scam ini berhasil diringkus dan dihukum oleh pihak berwenang, dan uang korban dikembalikan.
Kendala dalam penanganan kasus ini diakui pihak kepolisian, antara lain karena pelaku tidak berada di wilayah yang sama dengan korban.
Ada yang berada di luar provinsi atau bahkan luar negeri. Padahal untuk pengembalian kerugian korban, pelaku harus ditangkap dulu dan perkara diproses di pengadilan. Kalau sudah demikian, tentu yang paling merana adalah korban, karena kecil harapan uang bisa kembali.
Kewaspadaan lagi-lagi disebut sebagai kunci utama menghindari kejahatan ini. Tapi cukupkah dengan waspada? Sebab, berulang kali kita juga diresahkan dengan kabar kebocoran data penduduk Indonesia.
Sudah saatnya pemerintah meningkatkan keamanan data masyarakat, baik melalui regulasi maupun teknologi. Bukan mustahil, penipu cyber beraksi lantaran peluang dari kebocoran data itu sendiri. Ingat! Scamming bisa menimpa siapa saja. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Tajuk-Implikasi-Politik-Putusan-MK.jpg)