Opini Publik
Self Assessment, Sanksi Administrasi dan Pidana Pajak
Tahun 2025 baru saja ditutup, salah satu kewajiban pajak berupa penyampaian SPT Tahunan tahun 2025 telah dimulai
Oleh: Falih Alhusnieka, Pemerhati Pajak, tinggal di Banjarmasin
BANJARMASINPOST.CO.ID- DALAM ranah hukum publik, lazim terdapat pengaturan hak dan kewajiban, yang mengikat pada setiap warga negara.
Agar tercipta kondisi yang ideal, dan penuh keteraturan. Negara menjamin hak-hak penduduk, namun sebaliknya meyakinkan adanya kewajiban yang harus dipenuhi warga negara.
Selanjutnya, saat warga negara atau penduduk, berupaya menjalankan kewajiban dengan baik dan benar, namun sebagian warga yang lain tak juga menyelesaikan kewajibannya.
Maka muncul peluang ketidakadilan bagi sesama warga, saat sebagian mencoba taat dengan kewajiban, sementara pada sisi lain, sebagian tak peduli atau cuek dengan ketentuan yang dibuat oleh negara, padahal ketentuan mengikat bagi semua warganya.
Demikian pula dengan isu pajak, sebagai sebuah pungutan legal berdasarkan UU, sebagai amanah Pasal 23A UUD 45, pajak dipungut dengan UU, yang artinya mengesahkan pengambilan kekayaan warga negara oleh negara, berbasis UU, dengan sebuah keniscayaan, bahwa negara membutuhkan kontribusi nyata dari masyarakat untuk terus mampu membangun peradaban dan kemajuan bangsa.
Indonesia emas, negeri yang baldatun thoyyibatun wa rabbun ghaffur, gemah ripah loh jinawi.
Sebagai sebuah legal arrangement yang menjadi konsensus bagi seluruh warga, dalam hal ini wajib pajak, untuk secara self assessment, menghitung pajaknya, memperhitungkan, membayar hingga melapor pajaknya, tanpa menunggu ketetapan dari otoritas pajak.
Pasal 12 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur "Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak".
Berbeda dengan official assessment, seperti yang dianut Indonesia sebelum reformasi pajak tahun 1984, dimana pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak menunggu penetapan pajak terutang oleh otoritas pajak.
Dalam konteks self assesment, tanggung jawab besar dan kepercayaan besar diberikan oleh negara kepada warganya.
Berapa penghasilan yang diterima, berapa pajak yang terutang dan berapa pajak yang telah dilunasi sendiri atau dipotong dipungut oleh pihak lain selama tahun berjalan, semua dipertanggungjawabkan secara mandiri.
Demikianlah salah satu skema pemenuhan kewajiban oleh wajib pajak kepada negara.
Self assessment ini kemudian bermuara pada pemenuhan kewajiban secara benar oleh para wajib pajak yang patuh, namun tak menutup peluang adanya ketidakpatuhan pemenuhan, dengan melaporkan seadanya, tak mengungkap yang sebenarnya dan seharusnya. Atau bahkan, pada sudut yang lain, secara ekstrEm, acuh tak acuh menjadi kenyataan bagi wajib pajak yang lain.
Sebagai tatanan yang baik, UU pajak pun mengatur konsekuensi atas kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak, berupa sanksi atau penalti yang bersifat administratif. Saat dia tak lapor sesuai ketentuan, DJP berwenang memberikan sanksi administratif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Falih-AlhusniekaPemerhati-Pajak-tinggal-di-Banjarmasin.jpg)