Opini Publik
Self Assessment, Sanksi Administrasi dan Pidana Pajak
Tahun 2025 baru saja ditutup, salah satu kewajiban pajak berupa penyampaian SPT Tahunan tahun 2025 telah dimulai
Seperti, misal, wajib pajak yang tak paham ketika mendapatkan penghasilan berupa honorarium, dan telah dipotong pajak oleh pemberi penghasilan, semestinya tetap dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak (taxable income) digabung dengan penghasilan lainnya, namun ia luput dan tidak melaporkan sebagai obyek pajak, dan konsekuensi pembayaran pajak atas penghasilan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Atau entitas usaha, yang dalam rangka Corporate Social Responsibility, membebankan sumbangan yang dikelurkan kepada masyarakat sekitar, sementara dalam sudut pandang pajak, pengeluaran tersebut masuk ranah pengeluaran yang tidak dapat dikurankan (non deuctible expenses).
Hal di atas merupakan contoh pelanggaran atau kesalahan administratif, sehingga diberikan sanksi administrasi, agar tidak mengulang kesalahan, efek jera dan sekaligus menjadi equal treatment bagi yang sudah taat, disamping tentu ditagih kekurangan pajaknya.
UU Pajak, disebut pula sebagai administrative penal law, di mana diatur pula pengenaan sanksi pidana, atas perbuatan-perbuatan yang merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.
Salah satu yang diatur misalnya tentang perbuatan tidak mengisi laporan pajak, atau SPT dengan benar, ataupun mengisi SPT tetapi disertai dengan lampiran yang tidak benar adanya.
Jika sebuah entitas usaha mendapatkan omset selama satu tahun dengan nilai puluhan milyar, lalu mencoba menyembunyikan nilai omset yang seharusnya menjadi jauh di bawahnya, entah seperdua atau seperempat atau bahkan kurang dari itu.
Hal ini berakibat pajak yang terutang atau dibayarkan kepada negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. Kondisi ini masuk dalam ranah tindak pidana di bidang perpajakan, sehingga diberikan ancaman pemidanaan yang diatur dalam UU KUP, baik pidana penjara dan denda.
Demikianlah ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mengatur secara proporsional, derajat kesalahan yang diperbuat oleh wajib pajak, baik dalam ranah administrasi maupun dalam konteks pidana di bidang perpajakan.
Sebagai wajib pajak, penting untuk mengetahui dan sadar akan konsekuensi atas pelanggaran atau kesalahan yang diperbuat, tidak terkena sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.
Tahun 2025 baru saja ditutup, salah satu kewajiban pajak berupa penyampaian SPT Tahunan tahun 2025 telah dimulai.
Bagi wajib pajak orang pribadi, jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2026, sementara bagi wajib pajak Badan, yang menggunakan pembukuan dengan tahun pajak sama dengan tahun kalender, diberi kesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan 30 April 2026.
Masih cukup waktu untuk mempersiapkan pengisian SPT dengan jelas, benar dan lengkap, agar terhindar dari kesalahan yang tidak perlu. Selamat mengisi SPT Tahunan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Falih-AlhusniekaPemerhati-Pajak-tinggal-di-Banjarmasin.jpg)