Tajuk
Monopoli atau Tambal Kebocoran
Prabowo bahkan menyebut adanya praktik under invoicing komoditas ekspor yang selama ini terjadi, untuk memperkuat argumentasinya.
BANJARMASINPOST.CO.ID - PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan ekspor komoditas.
Pengumuman itu disampaikan dalam Pidato Presiden RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD-RI.
Prabowo beralasan bahwa DSI dibentuk untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis, sekaligus sebagai implementasi langsung dari amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Prabowo bahkan menyebut adanya praktik under invoicing komoditas ekspor yang selama ini terjadi, untuk memperkuat argumentasinya.
Dan di tahap awal skema baru tersebut akan diterapkan pada tiga komoditas utama, meliputi batu bara, kelapa sawit, dan paduan berbasis besi yang mengandung sejumlah besar unsur selain karbon, seperti kromium, mangan, atau aluminium, atau ferro alloy.
Namun menjadi pertanyaan kemudian, apakah ini merupakan solusi atas kebocoran yang diklaim Prabowo, atau justru monopoli jenis baru?
Pertanyaan ini layak saja terlontar, mengingat pelaku bisnis masih trauma dengan apa yang pernah dimiliki Indonesia di masa lampau yakni monopoli melalui Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).
Kala itu petani tidak lagi diperbolehkan menjual hasil panen langsung kepada pedagang atau pabrik rokok. Mereka wajib menjual cengkeh terlebih dahulu kepada Koperasi Unit Desa (KUD). Setelah itu, KUD menjual cengkeh tersebut kepada BPPC barulah disalurkan kepada pedagang besar atau industri rokok.
Jadi seluruh rantai perdagangan cengkeh praktis berada dalam satu jalur yang dikendalikan BPPC. Pemerintah berdalih sistem itu dibuat untuk menjaga harga cengkeh tetap stabil sekaligus membantu petani.
Dan ujungnya, boro-boro membantu petani sejahtera, harga cengkeh justru jatuh. Dan naasnya BPPC justru terancam bangkrut, hingga akhirnya gulung tikar saat krisis moneter 1998.
Begitu pula adanya informasi under invoicing, yang mestinya selesai di bawah tanggung jawab Bea Cukai, ketika ada perbedaan pencatatan aktivitas ekspor. Bila memang ada temuan under invoicing atau misinvoicing yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah, pengawasan Bea Cukai yang patut dipertanyakan. Bukan kemudian pemerintah ikut menjadi ‘pemain’ ekspor secara langsung.
Temuan angka triuliunan pun menjadi tanda tanya. Bila memang ada temuan tersebut, lalu tindakan apa yang dilakukan pemerintah, karena data tersebut diklaim sudah berlangsung bertahun-tahun.
Negeri ini sudah memiliki beragam pengalaman tentang pengelolaan ekonomi, namun ada baiknya kita juga belajar jangan sampai jatuh di lubang yang sama.
Di saat IHSG ambruk, dan rupiah melemah, jangan sampai kehadiran DSI justru memperburuk ekonomi. Tata kelola dan transparansi lembaga ini penting agar skema ekspor satu pintu ini tetap menguntungkan produsen lokal.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pantau-karhutla-di-perkebunan-sawit-pt-sam.jpg)