Tajuk

Apoteker Bukan Main-main

Profesi apoteker ini tentu bukan main-main. Untuk dapat menyandang gelar apoteker, seseorang harus menempuh pendidikan formal khusus.

Tayang:
Editor: Ratino Taufik
Istimewa
POLEMIK Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 terus menuai sorotan dari kalangan tenaga kefarmasian. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kalimantan Selatan menilai aturan tersebut berpotensi melonggarkan pengawasan obat di retail modern dan mengancam keselamatan masyarakat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - KALANGAN apoteker di Tanah Air sedang resah, buntut dari terbitnya Peraturan BPOM Nomor 5 tahun 2026 tentang Pengawasan, pengolahan obat dan bahan obat di fasilitas kefarmasian dan ritel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Aturan itu, khususnya pada Pasal 4 ayat 4 serta Pasal 9 ayat 1 dan 2, memperluas definisi fasilitas pengelola obat hingga mencakup hypermarket, supermarket, dan minimarket, dengan pengawasan yang dapat dilakukan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang hanya bermodal sertifikat pelatihan dari BPOM.

Masuknya ritel modern sebagai jalur resmi penyerahan obat yang dipimpin personel nonfarmasi ini memicu penolakan dari kalangan apoteker. Meskipun dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan obat bebas dan obat bebas terbatas, namun peraturan itu juga dinilai mengesampingkan peran tenaga kefarmasian yang sudah susah payah kuliah bertahun-tahun.

Berdasarkan terminologi, apoteker merujuk pada ahli dalam ilmu obat-obatan, atau yang berwenang membuat obat untuk dijual. Sedangkan jika merujuk pada tugas dan fungsi utamanya, apoteker adalah orang yang memastikan keamanan penggunaan obat sebelum diberikan kepada pasien serta menyeleksi obat-obat yang masih dapat digunakan maupun obat kedaluwarsa.

Profesi apoteker ini tentu bukan main-main. Untuk dapat menyandang gelar apoteker, seseorang harus menempuh pendidikan formal khusus. Sebab pengelolaan obat tidak cukup hanya memahami administrasi penjualan, tapi juga memahami risikonya yang membutuhkan kompetensi. Jadi tidak cukup hanya melalui pelatihan singkat.

BPOM sendiri memang telah memberikan penjelasan, buntut dari polemik ini. Disebutkan bahwa pegawai supermarket, hypermarket, dan minimarket yang mengelola obat harus merupakan tenaga penunjang kesehatan yang memiliki sertifikat pelatihan pengelolaan obat.

Pengelolaan tersebut juga tetap berada di bawah supervisi tenaga kefarmasian resmi. Selain itu hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. Itu pun dalam dosis terbatas, maksimal tiga hari.

Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 ini memang telah resmi diterapkan. Namun, berkaca dari banyaknya penolakan dan keberatan dari kalangan tenaga kefarmasian dan apoteker, pemerintah seharusnya bisa lebih peka dan bijak.

Mengapa peraturan yang terkait langsung dengan profesi, tapi mereka malah masih banyak yang keberatan dan protes? Artinya ada yang salah dalam proses penerbitan aturan ini.

Di sisi lain, pemerintah tidak boleh abai terhadap isu kesehatan dan keselamatan masyarakat. Bukankah sangat berisiko, jika urusan obat diserahkan kepada orang yang tidak tepat? Nanti kalau sesuatu, siapa yang bertanggung jawab? (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved