Opini Publik
Self Assessment, Sanksi Administrasi dan Pidana Pajak
Tahun 2025 baru saja ditutup, salah satu kewajiban pajak berupa penyampaian SPT Tahunan tahun 2025 telah dimulai
Oleh: Falih Alhusnieka, Pemerhati Pajak, tinggal di Banjarmasin
BANJARMASINPOST.CO.ID- DALAM ranah hukum publik, lazim terdapat pengaturan hak dan kewajiban, yang mengikat pada setiap warga negara.
Agar tercipta kondisi yang ideal, dan penuh keteraturan. Negara menjamin hak-hak penduduk, namun sebaliknya meyakinkan adanya kewajiban yang harus dipenuhi warga negara.
Selanjutnya, saat warga negara atau penduduk, berupaya menjalankan kewajiban dengan baik dan benar, namun sebagian warga yang lain tak juga menyelesaikan kewajibannya.
Maka muncul peluang ketidakadilan bagi sesama warga, saat sebagian mencoba taat dengan kewajiban, sementara pada sisi lain, sebagian tak peduli atau cuek dengan ketentuan yang dibuat oleh negara, padahal ketentuan mengikat bagi semua warganya.
Demikian pula dengan isu pajak, sebagai sebuah pungutan legal berdasarkan UU, sebagai amanah Pasal 23A UUD 45, pajak dipungut dengan UU, yang artinya mengesahkan pengambilan kekayaan warga negara oleh negara, berbasis UU, dengan sebuah keniscayaan, bahwa negara membutuhkan kontribusi nyata dari masyarakat untuk terus mampu membangun peradaban dan kemajuan bangsa.
Indonesia emas, negeri yang baldatun thoyyibatun wa rabbun ghaffur, gemah ripah loh jinawi.
Sebagai sebuah legal arrangement yang menjadi konsensus bagi seluruh warga, dalam hal ini wajib pajak, untuk secara self assessment, menghitung pajaknya, memperhitungkan, membayar hingga melapor pajaknya, tanpa menunggu ketetapan dari otoritas pajak.
Pasal 12 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur "Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak".
Berbeda dengan official assessment, seperti yang dianut Indonesia sebelum reformasi pajak tahun 1984, dimana pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak menunggu penetapan pajak terutang oleh otoritas pajak.
Dalam konteks self assesment, tanggung jawab besar dan kepercayaan besar diberikan oleh negara kepada warganya.
Berapa penghasilan yang diterima, berapa pajak yang terutang dan berapa pajak yang telah dilunasi sendiri atau dipotong dipungut oleh pihak lain selama tahun berjalan, semua dipertanggungjawabkan secara mandiri.
Demikianlah salah satu skema pemenuhan kewajiban oleh wajib pajak kepada negara.
Self assessment ini kemudian bermuara pada pemenuhan kewajiban secara benar oleh para wajib pajak yang patuh, namun tak menutup peluang adanya ketidakpatuhan pemenuhan, dengan melaporkan seadanya, tak mengungkap yang sebenarnya dan seharusnya. Atau bahkan, pada sudut yang lain, secara ekstrEm, acuh tak acuh menjadi kenyataan bagi wajib pajak yang lain.
Sebagai tatanan yang baik, UU pajak pun mengatur konsekuensi atas kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak, berupa sanksi atau penalti yang bersifat administratif. Saat dia tak lapor sesuai ketentuan, DJP berwenang memberikan sanksi administratif.
Seperti, misal, wajib pajak yang tak paham ketika mendapatkan penghasilan berupa honorarium, dan telah dipotong pajak oleh pemberi penghasilan, semestinya tetap dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak (taxable income) digabung dengan penghasilan lainnya, namun ia luput dan tidak melaporkan sebagai obyek pajak, dan konsekuensi pembayaran pajak atas penghasilan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Atau entitas usaha, yang dalam rangka Corporate Social Responsibility, membebankan sumbangan yang dikelurkan kepada masyarakat sekitar, sementara dalam sudut pandang pajak, pengeluaran tersebut masuk ranah pengeluaran yang tidak dapat dikurankan (non deuctible expenses).
Hal di atas merupakan contoh pelanggaran atau kesalahan administratif, sehingga diberikan sanksi administrasi, agar tidak mengulang kesalahan, efek jera dan sekaligus menjadi equal treatment bagi yang sudah taat, disamping tentu ditagih kekurangan pajaknya.
UU Pajak, disebut pula sebagai administrative penal law, di mana diatur pula pengenaan sanksi pidana, atas perbuatan-perbuatan yang merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.
Salah satu yang diatur misalnya tentang perbuatan tidak mengisi laporan pajak, atau SPT dengan benar, ataupun mengisi SPT tetapi disertai dengan lampiran yang tidak benar adanya.
Jika sebuah entitas usaha mendapatkan omset selama satu tahun dengan nilai puluhan milyar, lalu mencoba menyembunyikan nilai omset yang seharusnya menjadi jauh di bawahnya, entah seperdua atau seperempat atau bahkan kurang dari itu.
Hal ini berakibat pajak yang terutang atau dibayarkan kepada negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. Kondisi ini masuk dalam ranah tindak pidana di bidang perpajakan, sehingga diberikan ancaman pemidanaan yang diatur dalam UU KUP, baik pidana penjara dan denda.
Demikianlah ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mengatur secara proporsional, derajat kesalahan yang diperbuat oleh wajib pajak, baik dalam ranah administrasi maupun dalam konteks pidana di bidang perpajakan.
Sebagai wajib pajak, penting untuk mengetahui dan sadar akan konsekuensi atas pelanggaran atau kesalahan yang diperbuat, tidak terkena sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.
Tahun 2025 baru saja ditutup, salah satu kewajiban pajak berupa penyampaian SPT Tahunan tahun 2025 telah dimulai.
Bagi wajib pajak orang pribadi, jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2026, sementara bagi wajib pajak Badan, yang menggunakan pembukuan dengan tahun pajak sama dengan tahun kalender, diberi kesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan 30 April 2026.
Masih cukup waktu untuk mempersiapkan pengisian SPT dengan jelas, benar dan lengkap, agar terhindar dari kesalahan yang tidak perlu. Selamat mengisi SPT Tahunan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Falih-AlhusniekaPemerhati-Pajak-tinggal-di-Banjarmasin.jpg)