UMP Kalsel 2024

Dewan Pengupahan Tanahlaut Mulai Hitung Indikator, Ada Rumus Tersendiri

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2024 resmi naik 4,22 persen atau menjadi Rp 3.282.812,21.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
Dokumentasi Banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi: Demo buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan pada 2024 hingga 15 persen di depan Gedung DPRD Kalsel, Rabu (15_11_2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2024 resmi naik 4,22 persen atau menjadi Rp 3.282.812,21.

Dewan Pengupahan Kabupaten Tanahlaut (Tala) pun saat ini mulai melakukan penghitungan terhadap semua indikator untuk mengetahui nilai upah minimum kabupaten (UMK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tala Masturi menerangkan data terkait indikator UMK baru dirilis oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Semua sumber data, sebutnya, dari Badan Pusat Statistik (BPS). Ini karen BPS adalah lembaga penyedia data resmi pemerintah.

Baca juga: Gulat Sumbang 5 Medali Emas dan 7 Perunggu Untuk Kontingen POMNas XVIII 2023 Kalsel

Baca juga: Ini Sikap Ketua DPC Gerindra Banjarmasin Soal Strategi Kampanye Tandem dan Dompeng Mendompleng

Dikatakannya ada empat indikator untuk menentukan nilai upah minimum yaitu pertumbuhan ekonomi, paritas daya beli, inflasi, dan serapan tenaga kerja.

"Ada rumus tersendiri untuk menghitungnya sesuai PP 51 tahun 2023," jelas Masturi.

Ia menerangkan jika hasil penghitungan tersebut nilainya di bawah UMP 2024 yang ditetapkan Provinsi Kalsel, maka Tala tidak menetapkan UMK karena otomatis mengikuti UMP tersebut.

"Jadi, ketika kabupaten tidak mengusulkan UMK bukan berarti jelek. Mengapa? Karena ketika hasil penghitungan terhadap semua indikator tersebut nilai UMK di bawah UMP, lalu kita menetapkan UMK Rp 3 juta misalnya, berarti kita menyakiti pekerja. Karena itu ketika nilai UMK di bawah UMP, maka kita ngikut UMP," papar Masturi.

Lebih lanjut ia menerangkan ketika hasil penghitungan indikator tersebut lebih tinggi dari UMP, barulah kabupaten mengusulkan UMK tersendiri kepada provinsi.

Masturi menegaskan di tiap daerah telah ada Dewan Pengupahan, termasuk di Tala. Di daerah ini ketua Dewan Pengupahan dijabat oleh Kadisnakerind (ex oficio).

Ditegaskannya, dalam menentukan upah minimum bukan terletak pada ada atau tidaknya Dewan Pengupahan. Tapi, pada berdasar kriteria-kriteria berdasar data-data resmi. (Banjarmasinpost.co.id/idda royani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved