UMP Kalsel 2024
Pertumbuhan Ekonomi di HST di Bawah Provinsi Kalsel Jadi Penyebab HST tak Menetapkan UMK
Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten dikarenakan pertumbuhan ekonomi di HST masih di bawah pertumbuhan Ekonomi Provins
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten dikarenakan pertumbuhan ekonomi di HST masih di bawah pertumbuhan Ekonomi Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja HST, Elvan Robiansyah saat dihubungi Banjarmasinpost.co.id, Selasa, (21/11/2023) melalui sambungan WhatsApp Messenger.
Elvan mengatakan karena pertumbuhan ekonomi di HST masih di Bawah Provinsi maka HST tidak melakukan penyusunan atau penetapan UMK.
"Pada dasarnya, meskipun UMK atau apapun itu namanya, penetapannya tetap dilakukan oleh Gubernur jadi kita di Kabupaten tetap mengacu pada penetapan UMP Provinsi," jelasnya.
Baca juga: Takut Melihat Petugas Satpol PP Tanahbumbu, Pengemis Lari hingga ke Semak Belukar
Baca juga: Buntut Pemberhentian Sepihak Komisaris Utama PTAM Intan Banjar, Sekdako Banjarbaru : Cacat Prosedur
Elvan mengatakan selama ini memang pertumbuhan ekonomi di HST memang belum pernah melebih pertumbuhan ekonomi Provinsi .
"Jadi, kita tetap mengacu pada penetapan UMP Provinsi," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
| UMP Kalsel Rp 213 ribu Juga Berlaku untuk Pekerja Tidak Tetap dan Masa Percobaan |
|
|---|
| Angka UMK Kabupaten Tanah Bumbu 2024 Naik, Selisih Rp 3.717,02 dari UMP Kalsel |
|
|---|
| Besaran UMK 2024 Banjarmasin Ditetapkan, Pemko Sampaikan Rekomendasi ke Gubernur Kalsel |
|
|---|
| UMK Kotabaru 2024 Tetap Tertinggi di Kalsel |
|
|---|
| Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Serikat Buruh di Kalsel Segera Konsolidasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.