UMP Kalsel 2024

Pertumbuhan Ekonomi di HST di Bawah Provinsi Kalsel Jadi Penyebab HST tak Menetapkan UMK

Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten dikarenakan pertumbuhan ekonomi di HST masih di bawah pertumbuhan Ekonomi Provins

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
Dokumentasi Banjarmasinpost.co.id
Demo buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan pada 2024 hingga 15 persen di depan Gedung DPRD Kalsel, Rabu (15_11_2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten dikarenakan pertumbuhan ekonomi di HST masih di bawah pertumbuhan Ekonomi Provinsi Kalimantan Selatan.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja HST, Elvan Robiansyah saat dihubungi Banjarmasinpost.co.id, Selasa, (21/11/2023) melalui sambungan WhatsApp Messenger.

Elvan mengatakan karena pertumbuhan ekonomi di HST masih di Bawah Provinsi maka HST tidak melakukan penyusunan atau penetapan UMK.

"Pada dasarnya, meskipun UMK atau apapun itu namanya, penetapannya tetap dilakukan oleh Gubernur jadi kita di Kabupaten tetap mengacu pada penetapan UMP Provinsi," jelasnya.

Baca juga: Takut Melihat Petugas Satpol PP Tanahbumbu, Pengemis Lari hingga ke Semak Belukar

Baca juga: Buntut Pemberhentian Sepihak Komisaris Utama PTAM Intan Banjar, Sekdako Banjarbaru : Cacat Prosedur

Elvan mengatakan selama ini memang pertumbuhan ekonomi di HST memang belum pernah melebih pertumbuhan ekonomi Provinsi .

"Jadi, kita tetap mengacu pada penetapan UMP Provinsi," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved