Selebrita

Christoper yang Menipu Jessica Iskandar Rp 10 M Ditangkap di Thailand, Irjen Krishna Murti Beber Ini

Akhirnya pelarian Christoper Steffanus Budianto berakhir. Pria yang menipu artis Jessica Iskandar itu berhasil ditangkap di Bangkok, Thailand.

Editor: Murhan
Youtube Trans 7 Official
Jessica Iskandar saat jadi bintang tamu acara Raffi Ahmad. Christoper yang Menipu Jessica Iskandar Rp 10 M Ditangkap di Thailand, Irjen Krishna Murti Beber Fakta. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Akhirnya pelarian Christoper Steffanus Budianto berakhir. Pria yang menipu artis Jessica Iskandar itu berhasil ditangkap di Bangkok, Thailand.

Dia sempat buron beberapa waktu lalu dalam kasus penipuan sewa mobil ke artis Jessica Iskandar.

Christoper akan langsung dibawa ke Jakarta setelah berkoordinasi dengan kepolisian Thailand.

"Hari ini, sore akan tiba di Jakarta," kata Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (21/11/2023).

Nantinya setelah sampai di Jakarta, kata Krishna, pihaknya akan langsung menyerahkan Christoper ke Polda Metro Jaya untuk proses tindak lanjutnya.

"Iya dibawa ke Polda Metro Jaya (untuk proses tindak lanjut)" tuturnya.

Baca juga: Jadi Alasan Arya Saloka Mau Balik Ikatan Cinta, Aryani Fitriana Pemeran Baru Seusai Amanda Manopo

Krishna menyebut penangkapan terhadap Christoper sendiri berkat kerja sama dengan kepolisian Thailand.

"Benar, yang bersangkutan telah ditangkap di Thailand atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police)," ujar Krishna saat dihubungi, Senin (20/11/2023) malam.

"Sejak diperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan ada di Thailand, kami berkoordinasi intens dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police)," ucapnya.

Untuk informasi, Jessica Iskandar melaporkan Christoper atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steven di perusahaannya.

Adapun laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria bernama Christoper.

Awalnya, Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.

"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan Kamis (14/7/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved