Berita Kalteng

Upah Minimum Provinsi Kalteng 2024 Masih Belum Keluar Angkanya

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsosteknya, Fritman Banlo, belum mau menyebut UMP 2024.

Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI
ILUSTRASI - Demo buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan pada 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat telah menetapkan Upah Minimum 2024.

Sedangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih belum mengeluarkan besaran angkanya.

Diketahui, UMP Kalsel 2024 angkanya Rp 3.282.812,21 per bulan, sedangkan UMP Kaltim Rp 3.360.858 dan Kalbar sebesar Rp 2.702.616.

Sementara itu, saat Selasa (21/11/2023) menjadi batas hari terakhir penetapan.

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsosteknya, Fritman Banlo, belum mau menyebut.

Baca juga: UMP Kalsel 2024 Ditetapkan Naik Rp 132 Ribu per Bulan, Apindo Kalsel Akui Pengusaha Terbelah

“Untuk besaran UMP 2024 Kalteng belum ada, nanti akan ada yang kami sampaikan,” ucapnya.

Selain itu, penetapan UMP 2024 Kalteng masih menunggu tanda tangan Gubernur Sugianto Sabran.

“Namun yang jelas, masih menunggu tanda tangan pak Gubernur, serta UMK tentu akan lebih besar dari UMP,” imbuh  Fritman.

Terpisah, Frans Martinus, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPD) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalteng, mengaku belum mendapatkan informasi tentang UMP ini.

“Hingga saat ini saya juga masih menunggu besaran UMP dari Disnakertrans Kalteng,” ucapnya.

Baca juga: UMP Naik 4,22 Persen, Disnakertrans Klaim Kalsel Tertinggi Nomor Sembilan se-Indonesia

Sementara itu, besaran UMK pada 2023 se-Kalteng tercatat melalui data Disnakertrans Kalteng, Kota Palangkaraya Rp 3.226.753, Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.352.982, Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 3.265.859 dan Kabupaten Kapuas Rp 3.194.237.

Kemudian, pada Kabupaten Barito Selatan Rp 3.528.912, Kabupaten Barito Utara Rp 3.595.013, Kabupaten Barito Timur Rp 3.236.138, dan Kabupaten Sukamara Rp 3.389.398.

Sementara itu, Kabupaten Lamandau Rp 3.443.107, Kabupaten Seruyan Rp 3.594.095, Kabupaten Katingan Rp 3.230.700, Kabupaten Pulang Pisau Rp 3.223.402, Kabupaten Gunung Mas Rp 3.227.351, dan Kabupaten Murung Raya Rp 3.488.798. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Hari Terakhir Penetapan UMP 2024, Pemprov Kalteng Bungkam Belum Mau Bocorkan Besaran Upah.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved