Harimau Terkam Warga Samarinda

Binatang Buas Lain yang Ditemukan pada Rumah Pemelihara Harimau Tanpa Izin di Kota Samarinda

Polisi kembali menemukan macan dahan di rumah AS di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

|
Editor: Edi Nugroho
HO/Balai Gakkum Kaltim
Macan dahan yang ditemukan di rumah AS, majikan korban yang tewas diterkam harimau di Samarinda. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Binatang buas lain yakni macan dahan ditemukan polisi di rumah AS di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Di rumah Andre atau AS ini seekor harimau menerkam Suprianda (27) pada Sabtu (18/11/2023) lalu hingga tewas.

Fakta itu terkuak saat Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penggeledahan di rumah nomor 99, Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (19/11/2023) malam.

Tepatnya, penggeledahan dilakukan usai harimau yang menerkam Suprianda (27) pada Sabtu (18/11/2023) lalu dievakuasi.

Baca juga: Peringati HUT ke-73 Polairud, Satpolair Polresta Banjarmasin Gelar Donor Darah

Baca juga: Kurangi Sampak Plastik, Puluhan Guru Penggerak Diedukasi HST No Plastik

Dengan temuan itu, Polresta Samarinda pun kembali berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk proses evakuasi.

"Terkait asal harimau dan macan itu dari keterangan pemilik (AS atau pelaku) dikirim dari Jakarta," ungkapnya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Senin (20/11/2023).

Diungkapkan Kombes Pol Ary Fadli, lokasi yang digunakan untuk memelihara dua hewan buas itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Oleh karenanya, pemiliknya dikenakan pasal berlapis tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUH Pidana juncto pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Ancaman masing-masing pasalnya lima tahun penjara," demikian Kombes Pol Ary Fadli.

Saat ini, TribunKaltim.co masih berupaya berkomunikasi dengan BKSDA Kaltim guna mengetahui tindak lanjut dari penemuan macan dahan tersebut.

Baca juga: Respons Keluhan Peternak, Disbunak Tabalong Rencanakan Dirikan Puskeswan di Tiap Kecamatan

"Nanti saya telepon balik ya, sedang ada kegiatan," jawaban singkat dari Kepala BKSDA Kaltim M. Ari Wibawanto saat kepada pewarta ini melalui pesan WhatssApp.

Sementara dari foto yang Tribunkaltim.co peroleh dari Balai Gakkum, macan dahan tersebut masih terbilang ke

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Macan Dahan yang Ditemukan di Rumah Tersangka di Samarinda Ternyata Dikirim dari Jakarta,

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved