Berita HSU

Dugaan Korupsi Penggunaan DAK Disdikbud HSU Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Proses hukum dugaan korupsi penggunaan DAK kegiatan rehabilitasi pembangunan fisik pada Disdikbud HSU tahun anggaran 2020, bergulir ke meja hijau.

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Pidsus Kejari HSU-Sidang perdana dugaan korupsi penggunaan DAK Disdikbud HSU tahun anggaran 2020 di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (22_11_2023 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Proses hukum dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan rehabilitasi pembangunan fisik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tahun anggaran 2020, bergulir ke meja hijau.

Terdakwa dalam kasus ini, Hamdani yang merupakan Kabid Pembinaan SD Disdikbud HSU tahun 2018-2022, menjalani sidang perdana, Rabu (22/11/2023) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Persidangan dengan majelis hakim dipimpin Fidiyawan Satriantoro ini diisi pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HSU yang dihadiri Sumantri Aji Surya I dan Ira Monica.

Kajari HSU, Agustiawan Umar melalui Kasipidsus Kejari HSU, Ahmad Zahedy Fikri, saat dikonformasi, membenarkan, terdakwa dugaan korupsi penggunaan DAK Disdikbud HSU tahun anggaran 2020 mulai jalani persidangan.

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem BMKG Besok 23 November 2023, Kalsel Sedia Payung, Aceh dan Maluku Hujan Petir

Baca juga: Forum Pelanggan Air Minum Gelar Pertemuan di Banjarmasin, PTAM Bandarmasih Janji Menindaklanjuti

"Hari ini mulai disidangkan, pembacaan surat dakwaan," katanya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama pasal 5 ayat 2 atau dakwaan kedua pasal 11 UURI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan telah dilakukannya pembacaan dakwaan, maka agenda persidangan berikutnya akan diisi dengan jawaban terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan.

Adapun kasus yang menyeret terdakwa ini bermula tahun 2020 terdapat mata anggaran Pembangunan/Pengadaan/ Peningkatan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar DAK Tahun Anggaran 2020 Rp8.302.615.000.

Kemudian dari total DAK Pembangunan/ Pengadaan/ Peningkatan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar tersebut alokasi yang diperuntukkan pembangunan fisik 12 kegiatan untuk 10 SD
senilai Rp3.287.399.000.

Ternyata dari 10 SD yang menerima DAK itu diduga ada beberapa sekolah yang dimintai terdakwa sejumlah uang.

Baca juga: Perwakilan Warga Desa Mandiangin Timur Laporkan Dugaan KKN di Kasus Pengubahan Aset Desa

Juga ada beberapa fasillitator dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pembangunan fisik pada Disdik HSU
tahun anggaran 2020 yang dimintai.

Sehingga dari semua itu, total uang yang diduga diterima terdakwa dalam dugaan korupsi ini terkumpul sekitar Rp65.900.000.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved