Demo Warga Desa Mandiangin Timur
Perwakilan Warga Desa Mandiangin Timur Laporkan Dugaan KKN di Kasus Pengubahan Aset Desa
Badrudinsyah mewakili warga Desa Mandiangin Timur lapor ke Polres Banjar atas dugaan KKN dalam kasus alih status tanah negera jadi pribadi.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA- Setumpuk berkas diserahkan Badrudinsyah ke petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Banjar, Rabu (22/11/2023).
Lelaki tersebut merupakan perwakilan warga Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kallsel).
Sebelumnya, Senin (20/11), Badrudinsyah dan warga lainnya demo di Kantor Desa.
Tuntutan mereka adalah Kadesnya dan 3 orang yang lain mundur dari jabatan.
Hal itu atas dugaan alih status tanah desa menjadi hak milik pribadi. Total, menjadi 44 SKT.
Baca juga: BREAKING NEWS Rudy Ariffin Jadi Ketua Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud di Kalsel
"Saya yakin ini ada pelanggaran pidananya karena ada unsur KKN, makanya saya melapor. Jadi bukan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Pembakal atau Kepala Desa Mandiangin Timur," beber Badrudinsyah.
Dia lapor ke polres mengatasnamakan perwakilan warga dengan didampingi dua penasihat hukum.
“Dari 44 SKT itu isinya nama-nama mereka (Kades dan 3 orang lain) dan keluarganya. Itu semua sudah kami cek kebenarannya lewat fotokopi SKT yang kami dapat dari Kantor Kecamatan Karang Intan,” urainya.
Selain dinilai menyalahgunakan wewenang, lanjutnya, pembuatan 44 SKT juga cacat prosedur.
Arsip di Kantor Desa Mandiangin Timur, semua SKT tersebut sama sekali tidak terdaftar.
“Kami sudah menanyakan kepada yang bersangkutan dan mereka mengakui bahwa semua SKT yang dibuatnya di areal Bukit Manjai itu memang tidak teregister di desa, anehkan,” tukasnya.
Baca juga: Demo Warga Tuntut Kades Mandiangin Kabupaten Mundur, Ini Komentar Dinas PMD dan Bupati Banjar Saidi
Baca juga: Ratusan Polisi Jaga Kelangsungan Demo Warga di Kantor Desa Mandiangin Timur
Ia mengaku terpaksa membawa bukti 44 SKT tersebut dalam bentuk fotokopian karena belum mengetahui keberadaan berkas yang asli.
“Dalam notulen hasil MMD pertama dan aksi kemarin, infonya seluruh SKT yang kami pertanyakan ini masih ada di pengembang. Entah siapa yang ia maksud dengan pengembang itu,” imbuhnya.
Ditegaskan dia, bahwa upaya jalur hukum yang ditempuh warga Mandiangin Timur bukan untuk kepentingan pribadi.
Namun, murni bertujuan untuk keperluan masyarakat sekitar.
Karena aset negara di Bukit Manjai itus udah ditetapkan Pemkab Banjar untuk dipergunakan sebagai tempat wisata.
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)
Demo Warga Tuntut Kades Mandiangin Kabupaten Mundur, Ini Komentar Dinas PMD dan Bupati Banjar Saidi |
![]() |
---|
Camat Karang Intan Harjunaidi Tindaklanjuti Tuntutan Menonaktifkan Kades dan 3 Aparatur |
![]() |
---|
Duduk Perkara hingga Kades Mandiangin Timur dan 3 Aparatur Didesak Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Demo Warga Mandiangin Timur Banjar, Polisi Dalami Dugaan Laporan Tandatangan Palsu |
![]() |
---|
Kepala Desa Mandiangin Timur Mau Tanda Tangan Seruan Aksi, Warga Mulai Tenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.