Pemilu 2024
Awasi Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kalsel Bentuk Gugus Tugas
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran serta Iklan Kampanye Pemilu 2024.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran serta Iklan Kampanye Pemilu 2024.
Pembentukan gugus tugas ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB), di Aula Bawaslu Kalsel, Kamis (23/11/2023).
Selain Bawaslu, tim gugus tugas ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel.
“Ini sebagai upaya mengefektifkan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran dalam pemberitaan maupun iklan media massa,” kata Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono.
Baca juga: Sebuah Benda yang Dipakai Pria untuk Mencuri Isi Kotak Amal di Masjid Samarinda Kaltim, Mencurigakan
Baca juga: Warga Kubur Raya Kalbar Geger, Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga Hanya Berselimut Kain
Bawaslu Kalsel juga berharap, pembentukan gugus tugas dapat meminimalisir isu-isu negatif maupun berita bohong (hoaks) kepada masyarakat menjelang penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan.
Di sisi lain, Bawaslu Kalsel akan melakukan sosialisasi dengan berbagai perusahaan media terkait aturan main pemberitaan dan iklan saat kampanye.
“Sosialisasi ini sebagai bentuk upaya pencegahan, karena prinsip kita lebih menekankan pencegahan,” ujar Aries.
Dia juga menekankan, kampanye di media massa harus sesuai timeline. Jangan sampai ada iklan atau kampanye di media massa, saat sudah memasuki masa tenang.
“Jika isinya mengarah kepada ajakan memilih atau memunculkan citra diri, maka akan kami tindak,” tegasnya.
Mengacu jadwal, kampanye di media massa baru dimulai pada 21 Januari 2024. Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan terdapat sejumlah batasan terhadap peserta pemilu yang ingin berkampanye di media massa.
Baca juga: Viral Video Pelaku Pencurian Embat Uang dari Kotak Amal di Masjid
“Selain masa waktu yang hanya 21 hari, ukuran dan durasi kampanye di media masaa juga dibatasi,” katanya.
Secara rinci, batasan iklan kampanye dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanya Pemilihan Umum.
Pada bagian keenam tentang Iklan Kampanye Pemilu Pasal 39 ayat mengatur batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di lembaga penyiaran (TV dan radio), media massa cetak, media online, dan media sosial.
Meski jadal dan pengaturannya tetap diserahkan kepada masing-masing perusahaan media terkait.
Pasal 39 ayat (4) Peraturan PKPU No 15/2023 itu menetapkan batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi.
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.