Korupsi di Kalsel

Jalani Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak, Mantan Kadistan Balangan Ini Bantah Cuitan Saksi

Mantan Kadis Pertanian, Rahmadi membantah keterangan saksi di sidang dugaan korupsi pengadaan hewan ternak dan unggas di Pengadilan Tipikor Banjarmasi

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan ternak dan unggas di Dinas Pertanian Balangan.   -- 

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul mencapai Rp 3,5 Miliar.

Baca juga: Reaksi JPU Pasca Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS di Tapin Kembalikan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, terdakwa Rahmadi bertindak selaku pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khususnya pada pengadaan hewan ternak dan unggas di tahun 2019-2020.

Terdakwa pun dikenakan dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.

Sementara dakwaan subsidaernya dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved