Korupsi di Kalsel
Jalani Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak, Mantan Kadistan Balangan Ini Bantah Cuitan Saksi
Mantan Kadis Pertanian, Rahmadi membantah keterangan saksi di sidang dugaan korupsi pengadaan hewan ternak dan unggas di Pengadilan Tipikor Banjarmasi
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul mencapai Rp 3,5 Miliar.
Baca juga: Reaksi JPU Pasca Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS di Tapin Kembalikan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, terdakwa Rahmadi bertindak selaku pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khususnya pada pengadaan hewan ternak dan unggas di tahun 2019-2020.
Terdakwa pun dikenakan dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.
Sementara dakwaan subsidaernya dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
mantan Kadis Pertanian Balangan
Korupsi pengadaan hewan ternak
Kabupaten Balangan
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.