Pemilu 2024

Masa Kampanye Empat Hari Lagi, Bawaslu HST Temukan Fakta Caleg Lakukan Ini

Masa Kampanye Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Sejumlah pelanggaran masih ditemukan dilakukan oleh caleg

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sane
Bawaslu HST saat melakukan pemantauan pemasangan APS yang menyalahi aturan, Jumat (24/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Masa Kampanye Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Bawaslu masih menemukan pelanggaran dilakukan oleh caleg.

Menyikapi hal itu, Bawaslu HST terus melakukan pemantauan peserta pemilu yang masih memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho atau spanduk yang tidak sesuai ketentuan sebelum masuk tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda mengakui telah melakukan upaya mencegah potensi terjadinya pelanggaran sebelum memasuki masa kampanye.

"Kita sudah sosialisasikan dan bahkan peserta pemilu ini kita kumpulkan untuk menjelaskan hal-hal yang dilarang dilakukan sebelum masuk tahapan kampanye pada 28 November 2023," jelasnya.

Baca juga: Jelang Kampanye Pemilu 2024, Begini Cara Caleg di Kotabaru Kalsel Hemat Biaya APK

Baca juga: KPU Tak Fasilitasi Pemasangan APK Kampanye, H Arkani Siapkan Rp 90 Juta untuk Baliho

Nurul mengatakan, berbagai pendekatan kepada para peserta pemilu sudah dilakukan diantaranya pendekatan secara preventif dengan komunikasi yang baik oleh jajaran Bawaslu Kabupaten, Kecamatan hingga desa dengan peserta pemilu.

"Kami sangat mengapresiasi kepada peserta pemilu yang menaati aturan, tapi ada juga yang masih bandel atau mungkin masih belum mengerti aturan dan itu kami lakukan penertiban," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa surat imbauan dengan bukti foto sejumlah spanduk dan baleho Caleg juga telah disampaikan kepada partai politik.

"Yang ada indikasi melanggar sudah kita imbau agar dilepas atau ditutupi spanduk atau baliho yang mengandung unsur ajakan, termasuk memuat tanda paku untuk mencoblos," jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa dari fakta di lapangan, masih banyak bahan kampanye berupa stiker yang ditempel di rumah warga atau fasilitas-fasilitas umum pemerintah.

"Kami menegaskan agar peserta pemilu melepas atau menutupi sendiri sejumlah alat peraga yang tidak sesuai aturan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Ingatkan Timses Capres-Cawapres Segera Mendaftar ke KPU, Andi Tenri : Pendaftaran H-3 Masa Kampanye

Ia pun mengingatkan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan bila masih ada yang melanggar.

"Penertiban ini sudah juga sudah menjadi kesepakatan dengan Partai Politik yang ada di Kabupaten HST saat acara Ngopi Bakisahan yang digelar oleh Polres HST Ngopi beberapa waktu lalu," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa Alat Peraga yang di tertibkan tidak akan dirusak tetapi diamankan di sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan kepada peserta pemilu silahkan mengambil ke sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved