Pilpres 2024

Pendaftaran Akun Kampanye Berakhir, Tim Prabowo Lapor KPU Kalsel

KPU Kalsel belum mencatat adanya partai politik yang mendaftarkan akun media sosialnya untuk kampanye.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Ilustrasi: alat peraga kampanye (APK) di Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Hingga Sabtu (25/11) siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan belum mencatat adanya partai politik yang mendaftarkan akun media sosialnya untuk kampanye. Padahal, kemarin merupakan batas akhir masa pendaftaran akun medsos peserta Pemilu 2024.

“Sesuai aturan, pendaftaran maksimal tiga hari sebelum masa kampanye dimulai. Kita tunggu saja sampai pukul 23.59 Wita,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa.

Jumlah akun medsos untuk berkampanye dibatasi.Masing-masing parpol dan calon anggota DPD hanya boleh menggunakan maksimal 20 akun untuk setiap platform.

Akun wajib didaftarkan ke KPU agar dapat termonitor. Sebab, bila akun media sosial yang tak terdaftar melakukan kampanye, maka dipastikan masuk pelanggaran. Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Baca juga: Guru di Meratus Digaji Rp 200 Ribu, Pemkab Kotabaru Naikkan Tunjangan Jadi Rp 1,5 Juta

Baca juga: Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Kalsel Sebut Kenaikan Gula Pasir dari Distributor

Komisioner KPU Kalsel Fahmi Failasopa menambahkan setelah nama akun resmi didaftarkan, KPU meneruskannya ke Bawaslu dan kepolisian untuk dapat dilakukan pengawasan.

Kemarin, kantor KPU Kalsel menerima kedatangan tim kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di provinsi ini.

Kompak mengenakan kemeja berwarna biru, Alpiya Rahman dan Ilham Noor datang sekitar pukul 14.00 Wita.

Dua politisi Partai Gerindra itu menyerahkan berkas fisik SK Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kalsel.

Sebenarnya, penyerahan berkas fisik SK tim kampanye ke KPU Kalsel tidak wajib. Sesuai surat KPU RI yang terbit pada 23 November 2023, pendaftaran tim kampanye dapat menggunakan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Pasar Bauntung Banjarbaru Capai Rp 150 Ribu per Kilogram, Sembako Makin Mahal

Namun, Alpiya mengatakan pihaknya juga ingin melakukan pendaftaran dan penyerahan SK secara langsung. “Supaya kami mendapatkan tanda terima di KPU, artinya ini sebagai pendaftaran sahih demgan ada tanda terima,” ujar Sekretaris TKD Prabowo-Gibran Kalsel ini.

Tapi, Alpiya masih enggan mengungkap komposisi lengkap susunan TKD Prabowo-Gibran Kalsel. “Nanti secara khusus kami akan jumpa pers terkait TKD. Jadi, untuk saat ini soal pendaftaran dulu,” tuturnya.

TKD Prabowo-Gibran Kalsel diketuai Sulaiman Umar Siddiq. Didampingi Alpiya sebagai sekretaris, dan Mariana menjadi bendahara.

Sementara itu, Komisioner KPU Kalsel Riza Ansari mengatakan belum ada kabar rencana kedatangan timses paslon lain. “Memang jika sudah mendaftar di Sikadeka tidak masalah tak hadir ke KPU,” ujarnya.

Ketua Tim Pemenangan Daerah Ganjar Pranowo-Mahfud MD Kalsel, Rizki Eri Munadi belum memastikan datang atau tidak ke Kantor KPU. “Belum bisa memastikan, karena informasi pendaftaran akan terpusat secara kolektif oleh TPN ke KPU RI,” katanya.

Sedangkan Ketua TPD Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Kalsel, Awan Subarkah mengatakan, pendaftaran dilakukan oleh tim pemenangan pusat. “Pendaftarannya langsung dari Timnas via sistem Sikadeka KPU,” ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful rifki)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved