Anggota Bawaslu Diduga Berstatus Caleg

Anggota Bawaslu Banjarmasin Diduga Berstatus Caleg 2019, Begini Penjelasan Eks Timsel

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin sedang menjadi sorotan, salah satu anggotanya yakni Masbukhin

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Varinia Pura Damaiyanti (eks Ketua Timsel Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah Kalsel II) saat jumpa pers di Kantor KPU Kalsel, Minggu (26/11/2023). Varinia juga masuk jajaran Timsel Anggota KPU Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin sedang menjadi sorotan.

Sebab, salah satu anggotanya yakni Masbukhin diduga merupakan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Sementara, persyaratan Anggota Bawaslu yang telah diatur dalam Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 jo Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023.

Bunyinya, yakni Anggota Bawaslu harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Baca juga: Disebut Mantan Caleg Pemilu 2019, Anggota Bawaslu Banjarmasin Segera Dipanggil

Baca juga: Petani Batola Kesulitan Pakai Aplikasi, Beli Pupuk Bersubsidi Harus Gunakan I-Pubers

Lantas, bagaimana mekanisme seleksi pencalonan yang berlangsung sejak Mei sampai Agustus 2023 tersebut?

Eks Ketua Tim Seleksi (Timsel) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel Wilayah II, Varinia Pura Damaiyanti menjelaskan, saat itu Masbukhin menjalani proses sesuai ketentuan dan persyaratan.

Yang bersangkutan juga melampirkan surat pernyataan tidak menjadi anggota parpol selama lima tahun terakhir.

“Teman-teman sekretariat juga mengecek di Silon (sistem informasi pencalonan) dan Sipol (sistem informasi partai politik), ternyata aman-aman saja waktu itu, tidak ada namanya [Masbukhin],” jelasnya.

Varinia mengaku heran, terkait kabar Masbukhin yang disebut mantan caleg 2019 mencuat belakangan. Padahal, saat itu tidak ada satupun masukan dan tanggapan dari masyarakat.

“Itu yang kita sayangkan. Seandainya ada masukan dan tanggapan masyarakat, kita bisa melakukan klarifikasi saat wawancara,” ujarnya.

Saat seleksi Anggota Bawaslu kabupaten/kota, Timsel Wilayah Kalsel II menangani daerah Banjarmasin, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, dan Tapin.

Baca juga: Memperjuangkan Nasib Guru

Dalam setiap tahapan proses seleksi, Timsel selalu membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon anggota Bawaslu.

Hingga pada Sabtu (19/8/2023) lalu, Bawaslu RI mengumumkan nama Anggota Bawaslu Kota Banjarmasin yang terpilih setelah beberapa hari sebelumnya menjalani fit and proper test di Jakarta. Pengumuman berbarengan dengan daerah lain yang menggelar seleksi serupa.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved