Anggota Bawaslu Diduga Berstatus Caleg

Disebut Mantan Caleg Pemilu 2019, Anggota Bawaslu Banjarmasin Segera Dipanggil

Bawaslu Kota Banjarmasin diterpa kabar tak sedap. Salah satu anggotanya disebut-sebut sebagai mantan calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
(Tengah) Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono saat diwawancara media di Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin diterpa kabar tak sedap. Salah satu anggotanya disebut-sebut sebagai mantan calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.

Anggota yang dimaksud adalah Masbukhin. Dia merupakan Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.

Kabar itu juga sudah sampai ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Masbukhin dipastikan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

“Akan diproses segera melalui proses klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ungkap Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, Minggu (26/11/2023).

Selain itu, Bawaslu juga akan menyurati KPU Provinsi Kalsel secara resmi untuk meminta SK DCT (daftar calon tetap) pada Pemilu 2019 lalu.

Baca juga: Petani Batola Kesulitan Pakai Aplikasi, Beli Pupuk Bersubsidi Harus Gunakan I-Pubers

Baca juga: Pedang Naga Puspa

“Kami lakukan penelitian. Apapun hasilnya akan kami konsultasikan ke Bawaslu RI. Hal itu juga mengingat Bawaslu kabupaten kota diseleksi dan dilantik oleh Bawaslu RI. Selanjutnya apa hasil konsultasi dengan pusat akan kami tindaklanjuti,” ujar Aries.

Data DCT Pemilu 2019 yang diterima Bpost, nama Masbukhin, ST tercatut dalam Calon DPRD Provinsi Kalsel dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Masbukhin menempati nomor urut 8 atau paling bawah di daerah pemilihan (dapil) Kalsel 1 yang meliputi Kota Banjarmasin.

Jika terbukti begitu, Masbukhin berpotensi menabarak prosedur syarat seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Banjarmasi, beberapa bulan lalu.

Persyaratan Anggota Bawaslu yang telah diatur dalam Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 jo Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023.

Bunyinya, yakni Anggota Bawaslu harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved