Pemilu 2024

Besok Memasuki Tahapan Kampanye, KPU HST Akui Beberapa Parpol Sudah Daftar Akun Medsos

Tahapan kmpanye akan dilaksanakan mulai Selasa, (28/11/2023) besok dan masa pendaftaran akun medsos peserta Pemilu 2024 telah ditutup H-3

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU HST, Mailinasari 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Tahapan kmpanye akan dilaksanakan mulai Selasa, (28/11/2023) besok dan masa pendaftaran akun media sosial (medsos) peserta Pemilu 2024 mendatang telah ditutup H-3 sebelum kampanye. Senin, (27/11/2023).

Untuk diketahui, pendaftaran akun medsos ini bersifat wajib sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU HST, Mailinasari saat dikonfirmasi mengatakan bahwa masa pendaftaran akun medsos ditutup tiga hari sebelum masa kampanye.

"Pendaftaran akun medsos ditutup Sabtu, 25 November 2023, sekitar pukul 23.59 Wita,” jelasnya.

Baca juga: Bocah di Kotawaringin Barat Dimangsa Buaya, BKSDA: Tak Langsung Dimakan Tapi Ditaruh di Mulut

Baca juga: Deklarasi Damai Pemilu 2024, ASN di Tapin Diingatkan Soal Netralitas hingga Pose Berfoto

Mailinasari mengakui bahwa saat ini sudah ada beberapa partai politik yang telah mendaftarkan akun medsosnya.

"Untuk yang mendaftar saat ini hanya Partai, caleg belum ada sedangkan untuk pengawasan itu ranah Bawaslu HST dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda mengatakan bahwa parpol seharusnya mematuhi batasan waktu penyerahan akun medsos.

"Jika memaknai norma di perundang-undangan kampanye di medsos hanya melalui akun resmi yang didaftarkan di KPU. Setiap platform medsos, peserta pemilu dijatah 20 akun," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa Bawaslu HST saat ini menunggu proses rekap input di Sikadeka di KPU.

"Baru beberapa yang menyampaikan tembusannya kepada kita," jelasnya.

Baca juga: Warga Samarinda Tewas Diterkam Harimau, Andre Pemilik Macan Ungkap Caranya Selundupkan Satwa Liar

Saat ditanya awak media terkait bagaimana jika para caleg atau parpol yang tidak mendaftarkan akun medsosnya ke KPU, pihaknya mengakui itu adalah tantangannya.

"Kita justru berharap semua tertib berkampanye khususnya melalui akun media sosial yang resmi sehingga memudahkan pengawasannya," jelasnya.

Ia mengakui meskipun demikian, Bawaslu HST tetap komitmen melakukan pengawasan maksimal kampanye melalui medsos.

"Fokus pengawasan kita terkait konten kampanye yang bisa melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat 1," jelasnya.

Ia mengatakan jika ada konten kampanye berisi hujatan, menghina, isu sara, ujaran kebencian dan seterusnya akan langsung ditindak lanjuti termasuk di dalamnya pola money politik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved