Berita Viral

Bikin Geleng Kepala, Guru SMK di Jateng Ini Terekam Pesta Miras dengan Murid, Dipecat

Seorang oknum Guru SMK di Grobogan Jawa Tengah diberhentikan mengajar dari tempatnya karena kedapatan pesta minuman keras dengan muridnya

Editor: Irfani Rahman
(Freepik)
Ilustrasi minum minuman keras. Kedapatan minum minuman keras dengan murid, satu oknum guru SMK di Grobogan Jateng diberhentikan dari tempatnya mengajar 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang Guru SMK di Grobogan Jawa Tengah diberhentikan mengajar. Hal  ini buntut beredarnya video viral, sang oknum guru tersebut tampak minum miras bersama muridnya.

Pada video viral tersebut sang oknum guru itu terekam tengah minum minum minuman keras bersama muridnya di sebuah rumah kosong.

Akibat beredarnya video tersebut peristiwa ini langsung viral di media sosial.

Sang oknum guru ini pun telah diberhentikan dari sekolah tersebut

Video viral itu itu dibagikan oleh akun X @mamang_cik.

Terekam dalam video berdurasi 52 detik, perilaku tercela itu dilakukan di sebuah rumah kosong tak jauh dari sekolah.

Baca juga: Viral Fenomena Gumpalan Busa Mengalir di Kali Baru Curug Depok, Keluarkan Aroma Menyengat

Baca juga: Heboh Siswa SMP di Lampung Tewas Tersambar Petir, Saat Main HP Dalam Kamar, Atap Sampai Jebol

Seorang guru dan sejumlah siswa baik perempuan hingga laki-laki duduk di lantai dengan sejumlah botol miras di depannya.

Kepala Dinas Pendidilan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, membenarkan kejadian ini dan telah memberhentikan guru dalam video itu.

"Berdasarkan pertemuan dengan pihak sekolah, Cabdin (Cabang Dinas) IV, kepsek (kepala sekolah) guru yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat. Maka diberhentikan jadi guru," ujar Uswatun, melalui sambungan telepon, Rabu (29/11/2023).

Untuk mengantisipati terjadinya kejadian serupa, pihaknya menggalakkan kegiatan 'no miras' dengan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Polres dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Grobogan.

Mengawal kasus itu, pihaknya melakukan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan terhadap sejumlah pelajar SMK yang terlibat dalam video viral itu.

Baca juga: Gempa Guncang NTT dan Yogyakarta Hari Ini 29 November 2023, Cek Pusat Getaran dan Kekuatannya

Baca juga: Lowongan Kerja Bank BNI, Untuk Lulusan SMA hingga S2, Berikut Posisi Dicari dan Cara Daftarnya

Sehingga, perilaku kenakalan remaja ini tidak terulang kembali di sekolah itu.

"Rekomendasi (Disdikbud Jateng), yayasan akan rapat keputusan 2-3 hari lagi. Tapi, yayasan sepakat ini pelanggaran berat. Sekolah bersedia melakukan kegiatan kolaboratif dan DP3AKB melakukan pendampingan terhadap siswa," ujar dia.

Sumber : Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved