Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Sidang Kasus Narkotika Ribuan Gram Sabu di Banjarbaru, Terdakwa Dituntut 19 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus 3 kg sabu, Said Miliani Alkaf dan Ahmad Suryani, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan agenda pembacaan tuntutan.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sidang perkara pidana atas nama terdakwa Said Miliani Alkaf dan Ahmad Suryani telah dilaksanakan, Selasa (28/11/2023).
Dua terdakwa diduga melanggar Alternatif kesatu pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau alternatif kedua Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang bertempat di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengan agenda Pembacaan Tuntutan.
Dalam sidang tersebut dihadiri secara langsung oleh terdakwa beserta Tim Penasihat Hukum.
Adapun dari pihak Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Nadia Safira Rinaldi, SH, MH.
Bahwa sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dikaitkan dengan Pasal yang didakwakan kepada terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang mengadili perkara ini memutuskan.
Menyatakan, terdakwa Said Miliani Alkaf dan Ahmad Suryani bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu atas diri para terdakwa.
Kemudian, JPU menuntut agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Said Miliani Alkaf berupa pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan tiga bulan penjara.
Kemudian, menjatuhkan hukuman kepada tedakwa Ahmad Suryani berupa pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan tiga bulan penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, yaitu satu lembar plastik klip, yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,46 gram dan berat bersih 3,1 gram.
Selain itu, satu batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, satu timbangan digital, satu bong terbuat dari botol plastik, dua sendok terbuat dari bekas botol larutan penyegar.
Kemudian, dua bungkus plastik klip, satu styrofoam warna putih, tiga sendok terbuat dari botol bekas alkohol putih.
Juga, satu buku catatan penjualan sabu-sabu, satu bungkus teh Cina Guan Ying Wang, berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 1,025 gram dan berat bersih seberat 1.009,985 gram.
Selanjutnya, satu bungkus teh Cina Guan Ying Wang yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,015 gram, dan berat bersih seberat 1.000 gram.
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.