Berita Banjarmasin

Penetapan UMK Banjarmasin Masih Tunggu Dua Kabupaten Lainnya, Dilakukan Bersama-sama

Meski Dewan Pengupah Kota Banjarmasin sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Banjarmasin.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Ilustrasi: Aliansi Pekerja Buruh Banua saat demo menuntut kenaikan UMP Kalsel 2024 sebesar 15 persen di depan Gedung DPRD Kalsel, Rabu (15/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN   Dewan Pengupah Kota Banjarmasin sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Banjarmasin.

Namun, hingga awal Desember ini UMK belum juga ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin, Isa Anshari menjelaskan, jika penetapan UMK harus menunggu tiga kabupaten lainnya. Sebab, penetapan ini bersama-sama.

Saat ini yang sudah menetapkan UMK yakni Banjarmasin dan Tabalong. Sedangkan, kabupaten lainnya yang memiliki dewan pengupahan yakni Kotabaru dan Tanah Bumbu masih belum menetapkan dan mengusulkan ke pemerintah provinsi.

Baca juga: Wali Kota Banjarmasin Ibnu Minta Hanya Ditutup Bekas Lubang Pipa, Overlay Dilakukan Tahun Depan

Baca juga: Warga Desa Uwie Tabalong Terbantu Asuransi saat Sapi Mati Mendadak, Hewan Sedang Hamil Delapan Bulan

"Memang masih menunggu. Tidak masalah. Semoga UMK bisa ditetapkan," katanya.

Ia mengakui jika penetapan UMK ini terlambat dari yang biasanya.

Sementara itu, Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.379.513,74 atau naik sebesar 4,43 persen setara Rp143.264 dari Rp 3.236.248,17 pada 2023 ini.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved