Kriminalitas Kotabaru

Jaringan Pelaku dengan 138,53 Gram Sabu dan Ekstasi Digulung Jajaran Polres Kotabaru Kalsel

Lima orang bersama 138,53 gram sabu dan 97 butir ekstasi diamankan Polres Kotabaru, Kalsel.

|
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES KOTABARU
Jaringan pengedar sabu dan ekstasi saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (4/12/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Barang bukti 138,53 gram sabu dan 97 butir ekstasi disita Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Selain itu, uang Rp 34 juta juga ikut diamankan polisi.

Barang bukti dengan jumlah fantastis itu diungkap jajaran polres di wilayah hukum Polsek Kelumpang Hulu, Kotabaru, Kalsel.

Selain pengedar, di antaranya juga ada pemakai narkoba.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers, Senin (4/12/2023), dengan didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi, Kabagops AKP Abd Rauf, Kasatnarkoba Iptu Febie Supriyadie.

Baca juga: Dua Pelaku Perampokan Emas Warga Serongga Diciduk, Ternyata Masih Kerabat Korban Terungkap Motifnya

Baca juga: Disusupi Slot Gacor, Diskominfo Tapin Takedown 20 Website Pemerintahan

Selain barang bukti sabu dan ekstasi, lima orang telah ditangkap.

Para pelaku tersebut pengedar dan pemakai.

Empat orang di antaranya dari Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), dan satu orang dari Kabupaten Kotabaru.

Pelaku dari Kotabaru berinisial HN (32), warga Kecamatan Pamukan Barat.

Sedangkan dari Tanbu, yakni R (40) I (41), M (39) dan N (35).

Baca juga: Dugaan Perselingkuhan, Ibu Rumah Tangga Ini Laporkan Oknum BKPSDM Balangan ke Ombudsman Kalsel

"Tiga orang, residivis kasus yang sama," ungkap Tri.

Saat ini, total mengamankan 117 orang terkait jaringan narkoba dalam beberapa operasi penangkapan.

Dipastikan, jumlah akan bertambah, karena terus dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba.

"Barang dari luar Kotabaru. Kami terus berusaha mengungkap bandar besarnya," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved